RDPU Komisi I DPRD Bone. PEMDA Akan Kaji Ulang Zona RTH
jmsi'
luwu'

RDPU Komisi I DPRD Bone. PEMDA Akan Kaji Ulang Zona RTH

Minggu, 12 Juni 2022,


BONE.WARTASULSEL.ID-Komisi I DPRD Bone menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)  menindaklanjuti aspirasi dari  H. Muhammad Yunus terkait  lahan miliknya yang bersertifikat dengan hak kepemilikan C1 serta bukti putusan Pengadilan Negeri Watampone, masuk dalam titik zona Ruang Terbuka Hijau. 
 (RTH) berlokasi di Kelurahan Macanang.

Rapat RDPU dipimpin Langsung  Ketua Komisi I DPRD Bone,  H.Saifullah latif, S.E, M.Si. Faizal, wakil Ketua beserta Anggota Komisi I, diantaranya, Fahri Rusli, SH, A. Heryanto Bausad, SH dan A. Boby Ishak,  dihadiri  H. Askar, S.sos, MSi, KADIS BMCKTR Kabupaten Bone, Hasnawati Ramli, Camat Tanete Riattang Barat, A. Gunawan, SH,  Bagian Hukum SEKWAN,  Syamsu Alam, KABID  PSU DPKPP,  SEKLU Macanang, Aryana, S. Sos,  H. Muh. Yunus Pemilik Lahan.

Pada kesempatan tersebut pembawa Aspirasi H. Muh. Yunus menuturkan, selaku warga negara dan masyarakat Bone  berharap untuk diperlakukan sebagai warga negara sebagai mana mestinya 

"Saya cuma mau tahu kenapa tanah kami langsung dijadikan RTH tanpa sepengetahuan kami. Apalagi itu lokasi  rumah tempat tinggal Saya."  tuturnya.

Yunus juga memperlihatkan beberapa bukti hak pemilikannya sperti surat C1 Persil No.63/D.Il-1108 C1 yang sudah turun temurun. Ada juga putusan pengadilan No.30/PTS.PDT.G/1985/PN.WTP, SHM No.308 tgl 25.8.1985 (PP.NO.24.1997 Pasal 32,34,48 Ayat 1, IMB No.331/KW/IV/2000, dan PBB..

Menanggapi Hal tersebut kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Kabupaten Bone mengatakan, "Kami tidak bisa serta Merta mengambil keputusan untuk mengeluarkan dari zona RTH, karena ini harus melalui proses yang panjang, untuk revisi RDTR harus mendapat persetujuan kementerian ATR, jikalau ini diproses harus di konekkan dengan pusat, dibawa ke Jakarta, untuk bisa dikeluarkan apa yang tadi dipersoalkan," jelasnya.

Lanjutnya, "di kabupaten Bone ini dengan persentase luas kawasan atau luas wilayah di tiga kecamatan kota ini,  ada kurang lebih 2200 hektar untuk ruang terbuka hijau dan termasuk lokasi rumah H. Muhammad Yunus," ungkap H. Askar.

A. Heryanto Bausad, SH anggota komisi l  dari Fraksi Nasdem, setelah mendengarkan beberapa pernyataan dari pembawa Aspirasi dan para peserta rapat, A. Heryanto merasa sedikit ada kekeliruan  mengatakan,  "kita harus juga melihat UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan Tanah untuk kepentingan umum.

Memang betul dalam hal ini pemerintah berhak mengambil tanah masyarakat demi kepentingan umum, tetapi disisi lain Masyarakat juga punya hak mendapatkan kompensasi, dan sebelumnya harus ada pemberitahuan dan pengambilan data kemudian baru konsultasi publik, kalau ketiganya tidak dilakukan maka kelirulah pemerintah dalam hal ini,"  Jelas Andi Heryanto.

Hasil Rapat pada hari ini menelorkan rekomendasi yang dibacakan lansung oleh ketua komisi l DPRD Bone,  H.Saifullah latif :

Yang pertama, Pemerintah Daerah dalam rangka Revisi RDTR menjadi PERBUP RDTR, Pemerintah Daerah akan melakukan pengkajian ulang untuk tidak memasukkan dalam zona RTH  dari tanah H. Muh. Yunus. 

kedua Apabila Tanah miliknya tetap masuk dalam zona RTH maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bone siap melakukan ganti rugi atau ganti untung ( Kompensasi) atas tanah tersebut berdasarkan nilai Apresial. 

**QMH*AHAS**
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler