MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Pembacaan eksepsi pada sidang perkara Hamsul di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sulawesi Selatan,Senin 6 Juni 2022 lalu,
Kali ini agenda pokok perkara pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Hamsul pukul 14.00 di Ruang Sidang Purwoto Ganda Subrata, SH.
Muhmmad Ichsan, SH selaku kuasa hukum Hamsul membacakan eksepsi sebagai dasar dari keseluruhan proses pidana, surat dakwaan selain harus memuat syarat formal dan materil, seperti yang dimaksud dalam pasal 143 UHAP,
Bahwa surat dakwaan harus memuat suatu voeldoende duidelijke opgave van het feit, yang berarti bahwa surat dakwaan tidak boleh merupakan suatu "OBSCUUR LIBEL" sehingga dalam surat dakwaan harus disebutkan semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada bersangkutan dan karenanya dalam surat dakwaan tidak boleh kelupaan salah satu dari pada unsur - unsur atas delik pidana yang didakwakan, karena kelupaan mencantumkan salah satu unsur saja, menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum, seperti yang ditegaskan oleh pasar 143 ayat (3) KUHAP.
Kuasa hukum Hamsul,HS, SE memohon kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mempertimbangkan nota keberatan (ekspesi) ini dan memberikan putusan dalam eksepsi :
1. Menyatakan mengabulkan eksepsi dari Hamsul,HS,SE/penasihat hukum
2. Menyatakan menurut hukum surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah batal demi hukum atau setidak tidaknya menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima
3. Membebaskan Hamsul,HS, SE dari tahanan
4. Memulihkan kedudukan harta dan martabat Hamsul, HS,SE seperti semula
5. Membebankan biaya perkara kepada negara
Sementara jaksa penuntut umum Sahrul, SH saat dikonfirmasi oleh media mengatakan untuk tanggapan kami bermohon pengajuan satu minggu untuk membuat tanggapan atas eksepsi dari kuasa hukum Hamsul.HS.SE tetapi majelis hakim memberi kesempatan tiga hari pada hari rabu tanggal 8 Juni 2022, terkait dengan pertanyaan hakim kepada kami terkait praperadilan,kami tidak mengetahui adanya pra peradilan."
Sekadar diketahui, sebelumnya terdakwa HAMSUL dalam gugatan Praperadilan dugaan penipuan dan penggelapan (bitcoin) di menangkan HAMSUL sebagai pemohon di Pengadilan Negeri Makassar 28 April 2022 lalu.
Pada poin 4 dalam amar putusan Praperadilan memerintahkan kepada termohon Praperadilan untuk mengeluarkan pemohon dari Tahanan,namun Penuntut Umum (PU)Kejati Sulsel tetap ngotot melanjutkan perkara tersebut.
Penuntut Umum(PU) melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan bawah, dua unsur
telah terpenuhi sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap P-21 dan sudah betul rumusan pasalnya.Cuma jaksa PU tidak ada hubungannya dengan putusan
Praperadilan
Tidak merupakan pihak yang dimohonkan Praperadilan sehingga tidak tunduk pada putusan tersebut.Jaksa dalam perkara ini tidak pernah digugat oleh siapapun termasuk Hamsul.
*QMH.ENO*
