MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar berdasarkan putusan atas perkara Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya mendudukkan Kepala Desa Donri Donri Muhiddin Tebu sebagai tersangka.
Dalam sidang tersebut Muhiddin dinyatakan bebas oleh Hakim, Hal ini diketahui berdasarkan impormasi yang diterima dari Penasehat Hukum bersangkutan Kaisar SH, Kamis 9 Juni 2022
Menurut Kaisar SH bahwa kliennya dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai yang disangkakan tentu putusan ini disambut haru oleh teman teman sejawat Kepala Desa Donri Donri Muhiddin Tebu SE khususnya para Kepala Desa yang ada di Kab Soppeng
Melalui Ketua APDESI Soppeng Junaldi Bakri menyatakan rasa syukur mendengar kabar baik atas bebasnya Kepala Desa Donri Donri ujarnya
