PALOPO.WARTASULSEL.ID- Tim pemberantasan BNNK Palopo berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Shabu yang dilakukan dengan sistem tempel di wilayah Kota Palopo. Selasa, 7 Juni 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNN Kota Palopo AKBP. Ustim Pangarian, S.E.,M.Si, melalui Kasubag Umum M. Basnur, S.Sos, ia mengungkapkan bahwa tim pemberantasan BNNK Palopo menggagalkan peredaran narkoba itu di wilayah Purangi, Ahmad Razak, Pongsimpin.
" Dan wilayah salobulo, lebang, dan balandai yang dilakukan oleh tsk. O I D Als O yang merupakan warga Salobulo yang tinggal di Pakkalolo Kec. Bua Kab Luwu, " Ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut maka Tim Pemberantasan BNNK Palopo berhasil melakukan penyitaan barang bukti.
" Berupa 43 (empat puluh tiga) paket kecil yang diduga Shabu, " Jelasnya.
Selain itu, tim pemberantasan BNNK Palopo, juga mengamankan Non narkotika yakni 1 (satu) buah Alat Narkotika, Tas merek Genuine Accessories warna hitam yang berisi masing-masing 1 (satu) unit timbangan digital warna silver,
" Selain itu, 1 (satu) batang potongan pipet besar warna biru-bening sebagai sendok Shabu, 1 (satu) batang potongan pipet warna putih-biru sebagai sendok Shabu, 1 (satu) sachet ukuran sedang yang berisi 70 (tujuh puluh) lembar sachet ukuran sedang, 1 (satu) buah lakban warna hitam merek KINGCO, 1 (satu) buah isolasi bening besar merek Borneo, 1 (satu) buah isolasi dobel tape merek NACHI TAPE warna Hijau, 40 (empat puluh) lembar potongan kertas sebagai pembungkus paket Shabu, 1 (satu) buah gunting merek yamaco stainless, " Imbuhnya.
Tak hanya itu, tim pemberantasan mengamankan 24 (dua puluh empat) lembar Uang, tunai senilai Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
" Masing-masing pecahan Rp. 100.000 sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 50.000 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, " Cetusnya.
Dan 1 (satu) unit Handphone, Merek OPPO A15 warna biru.
" Lalu 1 (satu) unit kendaraan, sepeda motor Yamaha GEAR 125 , warna hijau, Nomor Rangka :MH3SEG710MJ060667, Nomor Mesin : E32WE-0069620, " Imbuhnya.
Sehingga tsk. OID Als. O disangka melanggar pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo.
" Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, " Pungkas Kasubag Umum M. Basnur, S.Sos.
*QMH. Yoga*
