Bawaslu Soppeng Rapat Kordinasi Dengan Bawaslu Provinsi SulSel,Ini Yang Dibahas
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Bawaslu Soppeng Rapat Kordinasi Dengan Bawaslu Provinsi SulSel,Ini Yang Dibahas

Rabu, 10 Agustus 2022,


SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Ada tiga tahapan yang menjadi fokus pengawasan saat ini, diantaranya Pendaftaran,Verifikasi Administrasi dan Penetapan Calon Peserta.

Sementara SIPOL menjadi bagian utama proses tahapan in, dimana kewenangan pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada
tahap verifikasi faktual, termasuk perbaikannya dalam rapat pengawasan pendaftaran
dan verifikasi peserta pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Soppeng.

Hal ini diungkapkan
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Amrahyadi dalam rapat kordinasi dikantor Bawaslu Soppeng,Rabu,10/08/2022.

Dalam rapat yang dipandu oleh Nurlaelah Koordinator Divisi Pengawasan, Amrayadi juga
menjelaskan perbedaan verifikasi administrasi saat ini yang berbeda dengan verifikasi
pada pemilu 2019.

Verifikasi faktual saat in yang dilakukan Kabupaten/Kota adalah
verifikasi faktual data sampling yang didapat dari KPU RI, kemudian melanjutkan tindak
lanjut penindakannya jika ditemukan atau tidak ditemukannya pelanggaran dalam proses pengawasannya sesuai perbawaslu 21 Tahun 2018,"Jelas Amrayadi


Ketua Bawaslu Soppeng Winardi menambahkan bahwa SIPOL ini memiliki
privasi yang tidak boleh diakses secara bebas.

“Dengan itu telah menjadi tanggung jawab kami secara kelembagaan atas kerahasiaan data-data yang ada dalam SIPOL ini”Ucap Winardi

Sementara dalam sambutan Abd.Jalil menceritakan hasil penelusurannya setelah
namanya tercatut dalam SIPOL.

“Saat diperiksa tanggal 5 Agustus, kemudian kami tuangkan dalam form A, lalu melakukan penelusuran dengan datang ke KPU Soppeng dan memeriksa data di SIPOL.

Namun tak dapat diketahui partai apa yang mencatut NIKnya. Sampai pada hari ini ketika dicek ulang pada data sipol sudah tidak ditemukan lagi
keterangan sebagai anggota parpol"Tandas Abd.Jalil

Akhir rapat, Amrah mengingatkan untuk melaksanakan kerja-kerja pengawasan tahapan
tersebut dengan kolektif kolegial dengan mengedepankan pencegahan dan
memanfaatkan kearifan lokal dalam mengawasi,

"Sebelum memahami konstruksi
hukumnya harus pahami duulu konstruksi teknisnya. Untuk melakukan pengawasan 
harus pahami teknis PKPUnya dulu, jangan langsung ke sisi pengawasan dan 
penindakannya sebab Juknis dari KPU tidak bisa lepas dari kita dalam mengawasi"Pungkas Amrayadi

loading...

TerPopuler