Pembunuhan Pasutri Di Desa Aralle Kabupaten Mamasa Sulbar Terus Dilakukan Penyelidikan
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Pembunuhan Pasutri Di Desa Aralle Kabupaten Mamasa Sulbar Terus Dilakukan Penyelidikan

Rabu, 10 Agustus 2022,


MAMASA.WARTASULSEL.ID- Tim gabungan dari Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dan Polres Mamasa masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).


Korban bernama Pore Padang (54) yang merupakan Kepala SMA N 2 Buntu Malangka dan istrinya Sabriani (50) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Minggu (7/8/2022) pagi.

Satu anak korban bernama Amanda (20) selamat dalam peristiwa ini karena tidur terpisah dalam kamar, sementara satu anak lainnya Marvel (13) kini menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Makassar.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan polisi saat ini masih menyelidiki jenis senjata yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Menurut Syamsu, barang bukti yang diamankan polisi hanya berupa ponsel milik korban serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

"Belum tahu karena di TKP tidak ada. Kami tidak menemukan barang bukti tersebut. Barang bukti itu dibawa oleh pelaku," kata dia, Rabu (10/8/2022).

Syamsu menyebutkan, dari hasil autopsi kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala. Pore Padang, menderita luka robek dan luka terbuka di bagian kepala serta luka robek di pelipis sebelah kiri, Sementara sang istri mengalami luka menganga atau bocor di kepala.

Dari jejak luka itu, sebut dia, penyidik menduga serangkaian bekas luka itu dihasilkan oleh senjata tajam dan benda tumpul.

"Kami belum tahu, yang jelas berupa benda tajam dan  benda tumpul karena ada luka sobekan dan luka benda tumpul. Begitu juga luka anak korban, Marvel," jelasnya.

Syamsu menambahkan bahwa dari analisa luka di tubuh korban, penyidik menduga aksi pembunuhan tersebut dilakukan lebih dari satu orang.

"Luka benda tajam sekaligus benda tumpul ini, dugaan kami ada kemungkinan pelaku lebih dari satu," ujarnya.

Sebelumnya, Syamsu Ridwan menuturkan bahwa penyidik menerapkan pasal 365 KUHP tentang perampokan dalam kasus tersebut. Hal itu, kata dia, karena korban diketahui kehilangan harta benda berupa uang tunai sekitar Rp 10 juta.

"Karena di situ ada uang yang diambil oleh pelaku Rp 10 juta pada saat melakukan tindakan tersebut, yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia," pungkasnya.

*QMH.GALANG*
loading...

TerPopuler