BONE.WARTASULSEL.ID- POLRES Bone kembali meringkus dugaan pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu, hari Jumat, 04 November 2022, pukul 15.00. WITA di Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.
"Pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial AB, laki laki, Umur 42 tahun, pekerjaan Nelayan, Alamat Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur Kab. Bone," sebut KAPOLRES Bone dalam pernyataan tertulisnya ke awak media, Jumat sore, 4 November 2022.
"Awalnya pihak kepolisian, dalam hal ini Tim RESKRIM POLSEK Pelabuhan POLRES Bone mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa disekitar TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Sdr. AB, sehingga Tim RESKRIM melakukan proses penyelidikan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan serta dilakukan penggeledahan didalam rumah dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 94 ( Sembilan Puluh Empat ) paket sabu ukuran kecil dan 3 ( Tiga ) paket sabu ukuran besar. 2 ( dua ) sendok takar.
1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung warna hitam
1 (satu) lembar tiket Kapal Tujuan Pare-Pare - Nunukan ( PT. Citra Niaga Mandiri ).
1 (satu) dompet warna Cokelat, serta uang tunai senilai Rp. 11.164.000 ( Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah )," urai AKBP Ardiyansyah.
Dari hasil introgasi, jelas KAPOLRES Bone, "bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal Tawao Negara Malaysia yang dijemput langsung oleh yang bersangkutan di Batupa Tawao Malaysia untuk di jual sendiri oleh pelaku," tutup AKBP Ardiyansyah, SIK, MH KAPOLRES Bone.
**QMH*AHAS**