Penghapusan Data Ranmor, Kanit Regident Palopo: UU No. 22, Ada Tiga Tahapan
jmsi'
funrun'
dprd
dprd
hjs

Penghapusan Data Ranmor, Kanit Regident Palopo: UU No. 22, Ada Tiga Tahapan

Kamis, 19 Januari 2023,


PALOPO.WARTASULSEL.ID- Penghapusan data ranmor UU No. 22 tahun 2009 pasal 74 data Regident Ranmor (Kendaraan bermotor) dihapus apabila tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. 

Hal itu, diungkapkan Kanit Regident Kota Palopo Iptu Kamaluddin, S.H saat diwawancarai langsung koordinator sulselbar media Wartasulsel.id. Rabu kemarin, 18 Januari 2023 di ruang kerjanya Kantor Samsat Kota Palopo. 

" 2 (Dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, " Ungkapnya. 

Ia menjelaskan, terkait program pemerintah dalam hal ini Bapenda, melalui program samsat ini, penghapusan data kendaraan itu tahapan atau mekanismenya bukan hanya 2 tahun saja. 

" Tapi 2 tahun setelah masa tahapan STNK mati 5 tahun. STNK mati 5 tahun ditambah 2 tahun berturut-turut itu sudah layak dilakukan penghapusan data oleh petugas kepolisian yang ada di Samsat, " Jelasnya. 

Tapi sebelum dilakukan penghapusan data, itu ada tahapan peringatan. Peringatan pertama itu 3 bulan peringatan kedua 1 bulan peringatan terakhir atau ketiga itu 1 bulan. 

" Ada tiga tahapan peringatan. Setelah itu ketika tidak melakukan pembayaran itu baru diterbitkan surat penghapusan data dilakukan oleh petugas kepolisian yang ada di samsat, bersama sama dengan diketahui oleh Bapenda dan Jasa Raharja tahapannya begitu, " Cetusnya. 

Mengenai sanksi, setelah tidak dilaksanakan pembayaran pajak kendaraan setelah renggang waktu yang ditentukan oleh UU itu, sebenarnya ini amanat UU yang kita laksanakan.

" Itu status kendaraan bodong dan tidak bisa didaftarkan kembali. Status bodong itu konsekuensinya jika ditemukan di lapangan oleh petugas kepolisian itu pasti disita, " Ungkapnya. 

Untuk penindakan lapangan belum ada, tapi kalau pengecekan data menurut data yang ada, itu sudah banyak kendaraan -kendaraan yang memang tidak membayar pajak.

" Selama renggang waktu itu yang disampaikan tadi, 5 tahun tambah 2 tahun, tambah renggang waktu mekanisme peringatan itu pasti terhapus oleh sistem. Inikan amanat UU 
yang kita laksanakan berdasarkan pasal 74 yang ada itu penghapusan data dilakukan setelah memang wajib pajak itu, tidak melaksanakan kewajibannya 
membayar pajak kendaraan, " Jelasnya. 

Jadi tahapan yang kita laksanakan bersama Dispenda, Jasa Raharja, terus kita meminta seluruh pihak External, baik itu Media, LSM, Warga Masyarakat Palopo untuk terus melakukan sosialisasi terkait dengan program penghapusan data. 

" Dalam waktu dekat, kami akan jadwalkan bersama Dispenda, dengan Jasa Raharja melakukan sosialisasi di Kota Palopo terkait dengan program penghapusan data, " Pungkas Kamaluddin. 

*QMH. Yoga*

TerPopuler