PALOPO.WARTASULSEL.ID- Kurang lebih 1 minggu bertugas di Kota Palopo, Kapolres Palopo AKBP. Safi'i Nafsikin, S. H.,S.I.K.,M.H mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pengungkapan itu saat Kepolisian Resor Kota Palopo menggelar conference pers. Kamis, 19 Januari 2023 di ruang loby Polres Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP. Safi'i Nafsikin, didampingi Kasat Reskrim Iptu. Akhmad Risal, S.E, dan jajarannya mengatakan bahwa Kepolisian Resor Kota Palopo berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM.
" Berhasil menggagalkan penyalahgunaan BBM Bersubsidi, "
Hal itu terungkap saat unit tipidter sat reskrim Polres Palopo mengamankan 2 (dua) orang yang berinisial S (33), dan S(37) selaku supir di jalan Dr. Ratulangi Kelurahan Mancani, Kecamatan Mancani.
" Inisial S (33) dan S (37). Kedua terduga menggunakan 1 unit kendaraan mobil truk DD 8975 HE, untuk mengangkut BBM bersubsidi, " Ungkap Safi'i.
Safi'i Nafsikin, menjelaskan sesuai keterangan supir, bahwa BBM jenis solar tersebut dari Kecamatan Uloe, Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan.
" Dengan tujuan Kecamatan Bungku Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. Dan upah kedua terduga pelaku sekali jalan Rp. 2.500.000. Kegiatan pengangkutan sudah dua kali berjalan dan pengangkutan ketiga digagalkan oleh petugas kepolisian, " Jelasnya.
Dan pasal yang dipersangkakan pasal 40 angkat 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
" Dengan pidana paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,(enam puluh miliar rupiah), " Cetusnya.
Selanjutnya, berupa 1 unit kendaraan mobil truck tersebut bersama barang bukti dibawa dan diamankan.
" Barang bukti BBM sebanyak 240 jerigen, 7.680 (tujuh ribu enam ratus delapannya puluh) liter dibawa untuk diamankan di Polres Palopo guna proses hukum selanjutnya, " Pungkas Nafsikin.
*QMH. Yoga*

