KAPOLRES Bone Rilis 2 Pengedar Narkoba, BB 2 Kg Lebih SS, 4500 Pil Ekstasi
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

KAPOLRES Bone Rilis 2 Pengedar Narkoba, BB 2 Kg Lebih SS, 4500 Pil Ekstasi

Kamis, 02 Februari 2023,


BONE.WARTASULSEL.ID- KAPOLRES Bone didampingi KASAT Res Narkoba POLRES Bone, dan  Si-Humas POLRES Bone  merilis hasil tangkapan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang menguasai  diduga sabu sabu dan Pil ekstasi dari jaringan yang berbeda dan di  TKP  yang berbeda pula.

KAPOLRES Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, S. IK menyampaikan Rilis pertama ke awak media pada saat jumpa Pers di Aula Terbuka, POLRES Bone, Selasa, 31 Januari 2023. Tim Res Narkoba POLRES Bone berhasil mengamankan seorang laki-laki,  IM dari Dusun Kampiri, Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng pada hari Selasa, 24 Januari 2023, sekitar jam 11, 15 WITA dengan barang bukti 2 bungkus plastik bening diduga sabu sabu seberat 92, 7923 gram.

"Pelaku ditangkap dengan teknik Under Cover Buy ( transaksi terselubung  yang diawasi ) dimana pelaku membawa 2 bungkus plastik bening berisi diduga sabu sabu bertransaksi dengan pihak kepolisian yang sedang menyamar, pelaku juga membawa sebuah keris yang sempat dihunus untuk menyerang petugas pada saat penangkapan," tutur KAPOLRES Bone.

Lanjutnya, "setelah pengembangan di rumah pelaku di Dusun Sura, Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, setelah penggeledahan di rumah tersebut ditemukan kembali 1 kotak plastik berisi plastik bening ukuran besar berisi dugaan sabu sabu seberat 43.7230  gram dan plastik bening ukuran sedang sebanyak 40 sachet, berisi kristal bening diduga sabu sabu seberat 37.8987 gram. Barang haram tersebut berasal dari seorang perempuan berdomisili di Kota Medan, dibeli seharga Rp. 125. 000.000, (seratus dua puluh lima juta rupiah )," urai AKBP Arief Doddy Suryawan.

Pada Rilis kedua ditempat yang sama, KAPOLRES Bone kembali mengungkap bahwa Tim Res Narkoba POLRES Bone mengamankan juga  NC (33) warga Kelurahan Selimut Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kabupaten Tarakan yang membawa 2 kilogram (Kg) sabu dan 4.500 Butir pil ekstasi yang siap diedarkan, TKP di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sabtu (28/1/2023).

KAPOLRES Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, S.iK  menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini atas kinerja kepolisian yang menyamar sebagai pelanggan.

 “Pelaku diamankan dengan cara atau tehnik Under Cover buy (Pembelian terselubung yang diawasi ) dimana saat pelaku bertransaksi dengan pihak kepolisian yang sedang menyamar maka disitulah pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg (Bruto),” Jelasnya.

Lebih lanjut dalam kronologi pelaku memperoleh barang tersebut dari orang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Maros yang berinisial AB dengan iming-iming Bonus 20 juta rupiah.

“Pelaku berperan sebagai kurir antar provinsi peredaran gelap narkoba dengan diiming-imingi bonus 20 juta rupiah sementara bandar AB dinyatakan sebagai DPO," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda 10 Milyar rupiah.

 **QMH*AHAS**
loading...

TerPopuler