Kasus Curanmor, Kapolres Palopo: Suami Istri, BB 13 Unit Kendaraan, Pasal 363
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Kasus Curanmor, Kapolres Palopo: Suami Istri, BB 13 Unit Kendaraan, Pasal 363

Selasa, 07 Februari 2023,


PALOPO.WARTASULSEL.ID- Kepolisian Resor Polres Palopo Polda Sulsel ungkap Kasus Curanmor. 

Pengungkapan tersebut langsung disampaikan Kapolres Palopo AKBP. Safi'i Nafsikin, S.H.,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu. Ahmad Risal, S.E, dan Kasi Humas AKP. Supriadi. 

Hal itu dilakukan, dalam rangka pengungkapan kasus curanmor yang ada di wilayah Kota Palopo. Selasa, Februari 2023 di ruang loby Polres Palopo. 

Safi'i Nafsikin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus curanmor itu berhasil diungkap oleh Sat Resmob Polres Palopo yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda. Suwadi. 

" Didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendy, S.H dan Dantim Opsnal Polsek Wara Bripka Rahman, 30 Januari 2023 sekira pukul 17.30 Wita di jalan dr. Ratulangi Kel. Rampoang Kota Palopo, " Ujarnya. 

Ia menyebutkan bahwa ada dua orang terduga tersangka utama yaitu berinisial A dan S keduanya adalah pasangan suami istri. 

" Kedua terduga adalah suami istri yang menjadi tersangka utama dan dua orang terduga penadah berinisial R dan S, dengan Barang Bukti (BB) 13 unit kendaraan roda dua, dan 7 unit terjual oleh penadah melalui online dari 19 TKP di Kota Palopo, " Cetusnya. 

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua terduga tersangka utama dengan keliling wilayah kota Palopo mencari sepeda motor. 

" Mencari sepeda motor yang tidak dikunci leher dan kunci lengket. selanjutnya, sepeda motor tersebut di dorong sampai di rumah pelaku, " Pungkas Safi'i Nafsikin. 

Akibat perbuatannya, terduga  dipersangkakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun. Sementara itu, terduga penadah dipersangkakan pasal 480 ayat 1 KHUP. 

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat langsung ke Mapolres Palopo. 

*QMH. Yoga*
loading...

TerPopuler