Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Tindak Pidan CURAT
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Tindak Pidan CURAT

Rabu, 08 Februari 2023,


TUBABA.WARTASULSEL.ID-                           Kurang dari satu pekan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil melakukan pengungkapan kasus perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pria berinisial DS (47) warga Tiyuh Gunung Katun Malay, Kecamatan Tulang Bawang Barat yang merupakan terduga pelaku, itu diamankan aparat kepolisian saat berada di persembunyiannya di Way Halim Kota Bandar Lampung, pada Selasa (8/2/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Dailami, S.H, Rabu (8/2/2023) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan korban bernama Nurohman (34) warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Barat perihal pencurian sepeda motor dirumahnya, pada Senin (2/2/2023) lalu.

Kemudian kata Dailami, berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku berinisial DS yang diduga sebagai pelaku utama terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat.

"Kemudian dari hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi mengetahui diduga pelaku berada di Way Halim Kota Bandar, setelah diamankan diduga pelaku dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) unit Motor honda beat warna hitam, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) celana jeans pendek warna biru dan 1 (satu) buah Helm warna hitam.

Kemudian adapun pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 363 KUHP. Pungkas Kasat.*(humas_tubaba_Jun).*
loading...

TerPopuler