Kadar Zakat Di Bone, 4 Liter Beras Kepala Senilai 40.000- Beras Biasa =30.000
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Kadar Zakat Di Bone, 4 Liter Beras Kepala Senilai 40.000- Beras Biasa =30.000

Senin, 27 Maret 2023,


BONE.WARTASULSEL.ID- Kepala Kantor KEMENAG Kabupaten Bone, Dr. H. Abd.  Hafid M. Talla memimpin langsung rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah  di Aula Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) Kabupaten Bone, jalan Ahmad Yani, Kota Watampone, Senin 27 Maret 2023. Dalam 
rapat telah  menetapkan kadar zakat fitrah untuk tahun 1444 H/202  sesuai hasil keputusan rapat bersama Kepala Bagian Kesrah SETDA  Kabupaten Bone,  H. Ilham,  mewakili Kapolres Bone,  mewakili DANDIM 1407/Bone, Kadis Perdagangan, Kasubag TU KEMENAG  Bone, KASI Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ketua MUI Bone, Ketua Muhammadiyah Bone, Ketua BAZNAS Bone, Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Ajangale, Kajuara dan Kahu.

Berdasarkan hasil keputusan rapat bahwa, besaran zakat yang dikeluarkan adalah empat liter beras perjiwa, menurut jenis beras yang dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat, atau dengan nilai uang sebagaimana harga beras dipasaran.

Menut hasil pantauan harga beras dipasaran yang dilaporkan oleng masing-masing Kepala KUA yang hadir bahwa, harga beras di pasar beragam namun dominan sama dipasar lain.

Wilayah Kecamatan Kahu dan Kajuara harga beras sama, mulai Rp.8500 – Rp. 9000/liter. Kecamatan Ajangale beras biasa Rp. 8000 dan beras kepala Rp. 10.000/liter. Wilayah Lappariaja bagian Bone Barat, beras biasa dipasaran Rp. 7500 dan beras paling rendah Rp. 6000. Sementara di Kecamatan Tanete Riattang Timur, beras biasa Rp. 7500 – Rp. 8000 ada juga Rp. 10.000. Sedangkan beras kepala mencapai harga Rp. 12.000/liter. Untuk Kecamatan Tanete Riattang, mulai beras biasa Rp. 9000 – Rp. 10.000 dan beras super Rp. 12.000/liter.

Sebelum ditetapkan keputusan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone terlebih dulu mempersilahkan kepada Ketua BAZNAS  Bone, Ketua MUI dan Ketua Muhammadiyah Bone untuk memberikan pandangan dan petunjuknya terkait hukum atau aturan-aturan dalam zakat fitrah.

Setelah saling mencermati pendapat dan harga beras,  "maka dalam rapat diputuskan dua kategori kadar zakat fitrah tahun 1444 H. Pertama, ketegori zakat untuk beras kepala, sebanyak empat liter beras dengan nilai rupiahnya Rp 40.000,-. Kategori kedua yaitu berzakat dengan beras biasa sebanyak empat liter beras dengani nilai rupiahnya Rp 30.000,-," tutur KAKAN KEMENAG Kabupaten Bone dalam pernyataan tertulisnya ke awak media Wartasulsel,. Senin, 27 Maret 2023.

H. Abd. Hafid M. Talla mengimbau, "agar kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Bone ini dapat mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir ramadhan," pesannya.

Tambahnya, 'Pembayaran zakat fitrah agara dilaksanakan sesegera mungkin dan diserahkan dimasing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kecamatan, keluarahan dan desa sebagai penerima zakat," tegasnya.

Menurutnya, "zakat fitrah membuat jiwa lebih tenang, dan zakat mal membuat harta lebih berkah," tutup H. Abd. Hafid, KAKAN KEMENAG Kabupaten Bone. 

**QMH*AHAS**
loading...

TerPopuler