Oknum Polisi "AA" Ditetapkan Tersangka Usai Raba Istri Pasien
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Oknum Polisi "AA" Ditetapkan Tersangka Usai Raba Istri Pasien

Jumat, 17 Maret 2023,


BONE.WARTASULSEL.ID- POLRES Bone menggelar Jumpa Pers terkait penetapan tersangka oknum polisi  Inisal "AA" (38) yang Bertugas di Mapolsek Patimpeng, usai meraba dua wanita inisial AS (42) dan MR (45) yang sedang tidur menjaga pasien di Puskesmas Kahu.

Jumpa pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Bone  AKP Boby Rachman,  didampingi KASI Propam POLRES Bone, Iptu Akhyar dan KASI Humas, Iptu Rayendra, di Aula Terbuka POLRES Bone,  Jumat  17 Maret 2023.


KASAT RESKRIM POLRES Bone  menyebutkan akan profesional menangani perkara ini, akan tetap profesional dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang dapat menciderai institusi kepolisian.

"Setelah melakukan gelar perkara dan proses Lidik dalam hal  melakukan pemeriksaan saksi - saksi sebanyak Empat orang kemudian kami  meningkatkan perkara ini ketahap sidik,"  tutur AKP Boby.

"Kemarin kami sudah menetapkan oknum AA sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara, kemudian oknum tersebut di lakukan penahanan di Rutan MAPOLRES Bone," Ungkapnya.

KASAT RESKRIM POLRES Bone menjelaskan  modus yang di gunakan dimana pelaku berpura pura kencing dan masuk ke ruang rawat Puskesmas Kahu.

AKP Boby menyebut kejadian ini terjadi pada tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 02 : 30 WITA di puskesmas Kahu kecamatan Kahu, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

Ia mengungkapkan, "pada saat itu korban sedang menjaga suaminya yang di rawat di puskesmas, kemudian tersangka ini masuk kedalam ruang perawatan pada malam hari pada saat korban sedang beristirahat.
tersangka melakukan dugaan perbuatan cabul terhadap dua orang korban yaitu AS dan MR, dengan meraba dibagian paha," urainya.

Lanjutnya, "korban merasa terusik, kemudian korban melakukan perlawanan dengan menendang tersangka.
Setelah itu pelaku kabur dan sempat di kejar oleh suami korban. Selanjutnya korban merasa keberatan dan secara resmi melapor di; POLSEK  kahu." Sebutnya.

Atas perbuatannya, sambung Kasat Reskrim Polres Bone Pelaku disangkakan Pasal 289 KUHPidana Subs Pasal 281 ayat (2) KUIHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun Penjara.

KASI PROPAM POLRES Bone menambah, "kemungkinan kami dahulukan melakukan sidang kode etik sebelum digelar sidang pidananya, hal ini sesuai regulasi yang terbaru," tegas Iptu Akhyar.

"Setelah diperiksa urine sipelaku, hasilnya negatif menggunakan narkoba pada saat kejadian di Puskesmas Kahu," tutup KASI PROPAM POLRES Bone. **QMH*AHAS**
loading...

TerPopuler