Indogrosir Makassar Disegel,Ini Kronologinya
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Indogrosir Makassar Disegel,Ini Kronologinya

Sabtu, 15 April 2023,


MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Puluhan warga segel indogrosir Makassar jalan Perintis Kemerdekaan, Kilometer 18 Nomor 84, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).Penyegelan tersebut dipimpin oleh Sekjen Lembaga Aliansi Indonesia (AI), Teuku Ustama,


Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di TKP bahwa dalam penyegelan tersebut kuat dugaan ada  intimidasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) kepada pihak penyegel Indogrosir sebagai ahli waris sebidang tanah diatas gedung Indogrosir. 

Hal ini berdasarkan pengakuan oleh Abdul Jalali Daeng Nai' yang diwakili Teuku Ustamam didepan puluhan insan pers, Sabtu (15/04/2023).


"Dari pengakuan ahli waris, sempat dipanggil sebagai tersangka sebanyak Empat (4) kali, dan saya anggap ini sudah merupakan kriminalisasi," ungkap Teuku Ustamam.

Lebih jauh, Teuku Ustamam mengungkapkan, penyegelan Indogrosir ini dilakukannya berdasarkan dengan surat-surat yang dimiliki oleh sang ahli waris. Ia juga menjelaskan, hingga saat ini ahli waris masih membayarkan pajak tahunan tanah yang dikuasai oleh pihak indogrosir.

"Berdasarkan surat-surat yang kami pegang dan pembayaran pajak tahunan yang masih terus dibayarkan oleh ahli waris, itu menandakan bahwa surat-surat kami asli dan di akui Negara," ujarnya

Teuku Ustamam kembali menegaskan, aksi penyegelan Indogrosir merupakan upaya dari ahli waris dalam menyuarakan dalam mencari keadilan.

"Ini merupakan langkah dari ahli waris dalam mencari keadilan," pungkasnya.

Sementara. Kuasa Hukum Wa Inriwan Widiarja   Corporate Legal indogrosir saat di konfirmasi melalui via whatt shapp mengatakan Prinsip Indogrosir akan menggunakan Hak Jawab kami, untuk saat ini bisa dilakukan Via telepon karena saya posisi di jakarta,"

"Indonesia adalah negara Hukum sehingga seluruh tindakan haruslah mempunyai dasar hukum dan haruslah sesuai/tidak melawan hukum"Ujar Inriwan Widiarja

 Kami merupakah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang saat ini di gunakan sebagai Indogrosir Makassar karena kami memiliki bukti kepemilikan berupa sertipikat yang sah dan diakui negara  sesuai dengan undang-undang.

Apabila ada pihak-pihak yang merasa kami melanggar haknya silakan lakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan upaya-upaya yang melawan hukum karena kami akan menggunakan hak kami sesuai dengan hukum yang berlaku'Pungkasnya

*QMH.Musdalifa/iqbal"
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler