Gugatan Ida Wahyuni dan Malang: Klarifikasi Taupik dan Dedi Rahmat Sukarya
simak'
pemkab'
pemkab'
dprd'
palopo'
palopo'

Gugatan Ida Wahyuni dan Malang: Klarifikasi Taupik dan Dedi Rahmat Sukarya

Senin, 01 Januari 2024,


PANGKEP.WARTASULSEL.ID- Dalam perkembangan gugatan pemilikan tanah yang melibatkan H Yunggu sejak tahun 1978, Taupik, Kepala ATR/BPN Pangkep, memberikan penjelasan terkait kasus ini. Gugatan ini diajukan oleh penggugat atas nama ahli waris Ida Wahyuni dan Malang.

Taupik mengakui adanya permohonan untuk melakukan pengukuran ulang. Namun, kendala muncul akibat ketiadaan dokumen penertiban tahun lama dan kurangnya peta untuk tahun tersebut. Meskipun telah dilakukan pengukuran ulang dan rekonstruksi sebanyak tiga kali, hasilnya belum memberikan keyakinan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan klaim Ida Wahyuni dan Malang.

Dalam wawancara di ruang kerjanya, Taupik menegaskan bahwa hasil pengukuran BPN di lokasi sengketa tidak memberikan justifikasi bahwa lokasi yang dikuasai oleh H Yunggu dapat dianggap sebagai bagian dari lokasi milik H Musa.

Dedi Rahmat Sukarya, Kepala Seksi Survey Pemetaan BPN, menambahkan bahwa tidak ditemukan dokumen tahun 1981 yang dapat memastikan lokasi tanah Haji Musa. Pengembalian batas menjadi sulit karena kurangnya dokumen pendukung. Inti pengukuran adalah memfoto kondisi saat ini, berdasarkan penunjukan batas dari penggugat. Data fisik menunjukkan batas dan luasnya, tetapi hasil penunjukan batas menunjukkan beberapa ketidaksesuaian dengan sertifikat penggugat.

Kuasa hukum tergugat, Amiruddin Lili SH, menyampaikan keberatan terhadap gugatan. Tergugat menolak mediasi mulai dari kantor desa dan kecamatan, menyatakan tanah yang mereka tempati bukan milik orang tua penggugat. Klaim penggugat berdasarkan Sertipikat No.71 tahun 1981 dianggap tidak sesuai dengan objek tanah yang mereka tempati.

Terhadap objek sengketa, tergugat menyatakan bahwa batas tanah pada sertifikat tidak jelas, dan penunjukan batas saat pengukuran tidak bisa dihadirkan dalam mediasi atau persidangan.

Dalam usulan rencana perdamaian, pihak tergugat meminta agar gugatan dicabut. Ancaman gugatan balik atau rekonvensi diajukan jika gugatan tidak dicabut, dengan alasan merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan oleh para penggugat.
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler