Media Gathering, Asbudi Dwi Saputra: Belum Terpenuhi Syarat Formil, KPU Menutup Ruang
simak'
pemkab'
pemkab'
dprd'
palopo'
palopo'

Media Gathering, Asbudi Dwi Saputra: Belum Terpenuhi Syarat Formil, KPU Menutup Ruang

Jumat, 22 Desember 2023,


PALOPO.WARTASULSEL.ID- Anggota Bawaslu Kota Palopo Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Dr. Asbudi Dwi Saputra, S.H.,M.Kn, mengatakan, bahwa hari ini merupakan agenda media gathering yang keempat dan masih tersisa dua.

"Insya Allah, tahun depan bisa satker, sehingga dapat mengelola kegiatannya,"  ujar Anggota Bawaslu Kota Palopo Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Dr. Asbudi Dwi Saputra, S.H.,M.Kn. Jum'at, 22 Desember 2023, di Cafe Nine9room, saat kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan Bawaslu Kota Palopo.

Asbudi Dwi Saputr, menambahkan, bahwa tahapan yang berjalan, yakni tahapan kampanye, yaitu perekrutan pengawas TPS, dan nantinya Ketua Bawaslu selaku Pokja akan menyampaikan secara teknis. 

"Sebagai pertimbangan ketua adalah penanggung jawab terkait perekrutan pengawas TPS. Sementara untuk Pungut hitung dan rekap, nantinya itu adalah bagian HP2H dan tahapan kampanye itu pak Widianto,"  imbuh Asbudi.

Terkait pengawasan kampanye, yaitu APK dan semua APK yang melanggar kami sudah ajukan ke KPU dan KPU meneruskan ke Parpol.

" Dan Parpol atau Partai Politik memindahkan APK itu. Dan Bawaslu bersama Satpol PP akan menindaklanjuti. Tak hanya itu, untuk kegiatan kampanye, Bawaslu dalam hal ini menghimbau agar wajib ada pemberitahuan ke Polres, Bawaslu dan KPU. Dan masih ada yang tidak tertib,"  cetusnya.

Sehubungan dengan kasus, ia Asbudi Dwi Saputra, menjelaskan, perlu dikomunikasikan. Di Bawaslu ada dua pertama, laporan karena adanya informasi dan yang kedua karena adanya temuan.  Dugaan temuan jajaran yang ditemukan. Adanya informasi awal dari PKD dan Panwascam melakukan penelusuran syarat formil dugaan materil, lalu dibawa ke Bawaslu Gakumdu. Sementara itu, belum memenuhi syarat formil dan materil.

"Sehingga, saat ini belum terpenuhi syarat formil atau barang bukti atau saksi. Namun kami tidak menutup kasus ini, jadi kami menunggu dari Panwascam. Bila ditemukan maka kita akan bawa ke Sentra Gakumdu,"  jelasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung soal penetapan DPT, dan ternyata ada pemilih dari luar ada 462 DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) terhitung mulai dari 18 Agustus sampai 6 Desember 2023.

"Dari PKD, di Kecamatan Wara 58, Wara Utara 34, Wara Selatan 35, Telluwanua 37, Wara Timur 134, Wara Barat 10, Sendana 78, Mungkajang 42 dan kemudian Kecamatan Bara 44. By name by adrres tidak diberikan dari KPU ke Bawaslu, jadi data ini berasal dari PKD. Dan, data ini sudah valid di KPU,"  ungkapnya.

Tak hanya itu, KPU menutup ruang ke Bawaslu terkait by name by adrres dan jumlah. Walaupun Bawaslu sudah menyurat, baik nama, alamat. 

"Jadi PKD melakukan langkah langsung ke lokasi dan memang tidak ada aturan yang mengatur itu, namun kami butuh data itu untuk melakukan pengawasan sehingga Pemilu dapat berjalan damai dan sukses,"  pungkas Asbudi Dwi Saputra, Anggota Bawaslu Kota Palopo Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H).

Untuk diketahui, kasus dugaan ketidaknetralan salah satu lurah di Kota Palopo, saat ini belum terpenuhi syarat formil atau barang bukti atau saksi.

*QMH. Yoga*
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler