Peristiwa Naas 1 Desember, Kuasa Hukum: Ada 6 Orang Diduga Tersangka, 2 Orang Yang Ditetapkan
simak'
pemkab'
pemkab'
dprd'
palopo'
palopo'

Peristiwa Naas 1 Desember, Kuasa Hukum: Ada 6 Orang Diduga Tersangka, 2 Orang Yang Ditetapkan

Jumat, 29 Desember 2023,


PALOPO.WARTASULSEL.ID- Kuasa hukum,
Lukman S Wahid, S.H, angkat bicara terkait meninggalnya Muhammad Calvi Pradita Hasyim, anak dari Tuti Handayani Abidin, pada peristiwa naas pada tanggal 1 Desember 2023 di Kota Palopo, tepatnya di jalan Poros Rampoang, malam.

Sehubungan dengan itu, Kuasa hukum, Lukman S Wahid, S.H, mengatakan, pihak keluarga Muhammad Calvi Pradita Hasyim, bahwa adanya ketidakpuasannya kepada Polres Palopo, dalam menangani kasus ini karena, menurutnya ada beberapa orang yang seharusnya menjadi tersangka pelaku, namun tidak ditetapkan dalam kasus ini.

"Ada 6 orang diduga tersangka, namun 2 orang yang ditetapkan dalam kasus ini,"  ujar Kuasa Hukum, Lukman S Wahid, S.H, didampingi Apman Mustafa, bersama 
Ibu Tuti, orang tua dari Muhammad Calvi. Kamis, 28 Desember 2023, di Palopo, saat menyatakan ketidakpuasan pihak keluarga terhadap penetapan 2 orang yang diduga tersangka pelaku kepada awak media.

Ia mengungkapkan, supaya menjadi jelas kasusnya, jadi saya membahas kasusnya Muhammad Calvi Pradita Hasyim, awalnya, diajak temannya makan ikan di Rampoang, ketika kembali pulang karena di telepon orang tuanya yaitu ibu Tuti. Ketika kembali pulang, di tengah jalan dia dikejar oleh kelompok anak, yang boleh banyak orang selama ini cukup meresahkan, dengan dugaan membawa benda tajam. 

"Karena merasa dikejar dan terancam keselamatannya, Muhammad Calvi Pradita Hasyim, belok ke kanan ke tempat keluarganya dan Polsek (Perumnas) terdekat untuk meminta perlindungan, tapi karena tergesa gesa di tengah jalan dia tertabrak oleh orang lain,"  ungkapnya.

Lukman, menambahkan, bahwa yang mengejar ini ada dua motor yang terdiri dari bonceng tiga, jadi ada 6 orang semua. Ketika dia mau belok kanan, karena ketakutan dikejar, datanglah motor lain menabrak dia. Dan, dia tewas di tempat, kira kira begitu. 

"Ketika sudah tewas, tibalah 6 orang yang mengejar ini dan masyarakat yang mau menolong dihalang halangi, bahkan ada 1(satu) masyarakat (penjual gorengan) sempat dibusur, sehingga masyarakat yang lain ketakutan untuk menolong. Jadi, dia dikejar oleh orang yang diduga begal,"  imbuhnya.

Dari 6 orang itu yang mengejar, menetapkan dua orang tersangka, yakni I dan I. Dan, pihak keluarga merasa bahwa penetapan itu tidak memuaskan dari rasa keadilan, karena seharusnya 4 orang lainnya itu dinyatakan ikut tersangka.

"Antara almarhum dengan 6 orang itu tidak saling mengenal, itu yang pertama. Kedua menurut banyak saksi anak anak begal itu selama ini sudah meresahkan masyarakat, karena sering membusur orang,"  cetusnya.

Ketidakpuasan dari keluarga Ibu Tuti, ini mendorong dia mendatangi saya untuk meminta bantuan, setidaknya dia menginginkan adanya rasa keadilan. Karena menurut dia, seharusnya, bukan cuman 2 orang tersangka, tapi 6 tersangka.

"Penetapan tersangka 2 orang itu, kebetulan pelakunya anak anak di bawah umur. Itu dalam kaitannya dengan tewasnya orang itu karena yang satu membawa sajam (senjata tajam), sehingga dia dikenakan UU darurat. Sementara satu dijadikan tersangka, karena dia membusur salah satu masyarakat yang bermaksud menolong anaknya yang kecelakaan tadi. Sementara teman teman yang lainnya, menurut keterangan saksi kepada keluarga, menyatakan bahwa teman teman lainnya ikut mengejar dan menghalang halangi masyarakat untuk memberikan pertolongan kepada Muhammad Calvi ini,"  cetusnya.

Tak hanya itu, Lukman S Wahid, S.H, selaku kuasa hukum dari Ibu Tuti, menegaskan bahwa korban (Muhammad Calvi Pradita Hasyim) tidak saling mengenal dan tidak ada persoalan.

"Ketika kita harapkan anak anak begal ini, kalau bahwa para anak anak begal ini tidak diberikan pelajaran, entah itu sanksi pidana, pembinaan maka kejadian seperti ini bisa saja terulang di tempat lain,"  tegasnya.

Langkah langkah yang akan dilakukan, saya mengumpulkan sejumlah alat alat bukti. Dan, saya mungkin mendorong pihak penyidik untuk mendatangkan saksi ahli ke penyidik terhadap kasus ini.

"Bahwa tanggung jawab hukum terhadap tewasnya baik langsung dan tidak langsung ini terhadap Calvi, bukan hal semata mata pada 2 orang yang saat ini ditahan. Dan, kasus ini sebenarnya menarik,"  pungkasnya.

Untuk diketahui, Muhammad Calvi Pradita Hasyim, (Almarhum), pernah mengibarkan bendera Merah Putih, saat diberikan kepercayaan menjadi pasukan pengibar bendera tahun 2022.

*QMH. Yoga*
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler