BONE-WARTASULSEL.ID. Adanya dugaan pelanggaran dalam video Pj. Bupati Bone Galang Dukungan untuk Anaknya yang viral ditengah masyarakat sejak Kamis Malam, Tanggal 28 Desember 2023 di beberapa platform sosial media.
BAWASLU Kabupaten Bone memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam persitiwa tersebut, mengingat video Pj Bupati Bone yang viral pada masa Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi mengatakan dalam Konferensi pers bahwa, Hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait dalam video tersebut yang di peroleh Bawaslu Kabupaten Bone menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.
"Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," tutur Muhammad Alwi, Selasa 2 Januari 2023 dikantor BAWASLU Bone.
Lanjutnya, "Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait, pada tanggal 30 Desember 2023 dan 1 januari 2024 di antaranya:
A.Islamuddin selaku PJ Bupati Bone, H.Andi Muchlis S.STP, MH (Camat Kahu), dan Delapan kepala Desa," ungkapnya.
Dari hasil Penelusuran dilakukan Bawaslu Kabupaten Bone didapati fakta sebagai berikut:
1. Tempat Kejadian Setelah mencermati video sebagai petunjuk awal dilakukan penelusuran,
Lokasi Kejadian dimana video tersebut dibuat dan direkam oleh salah seorang yang hadir dalam kegiatan tersebut, dan berdasar hasil keterangan beberapa orang yang dalam video tersebut, Lokasi pembuatan video tersebut terjadi di Ruang kerja Camat Kahu, Kantor Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
2. Waktu Kejadian :
Dari hasil penelusuran dengan mengumpulkan beberapa keterangan dan juga petunjuk yang ada, dapat disimpulkan bahwa aktiftas dalam rekaman video tersebut dibuat dan terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023, sore hari.
Berdasarkan fakta tersebut, BAWASLU Kabupaten Bone berpendapat, meskipun video viral tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat viralnya bertepatan dengan momentum tahapan masa Kampanye Pemilu tahun 2024. Potensi itu terlebih karena terdapat pernyataan dalam tayangan video tersebut Pj Bupati Bone mengajak/ mensosialisakan anaknya yang merupakan Bakal Calon DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 7.
2. Bahwa pristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023 yang mana belum memasuki Masa Kampanye Pemilu tahun 2024:
3. Bahwa Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Bone, (Drs. H.A.Islamuddin.MH) berdasarkan fakta-fakta pada kasus posisi, informasi awal dan hasil penelusuran terkait dengan kasus yang terjadi dinyatakan bahwa tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Pasal 282 Yang isinya:
“Pejabat negara struktural dan pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye,” urai Ketua BAWASLU Bone.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, BAWASLU Kabupaten Bone menyimpulkan, "tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa sebagaimana yang terdapat pada video PJ Bupati Bone yang viral pada tanggal 28 Desember 2023
Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Bone memandang terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya yakni dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.
Selanjutnya, Bawaslu kabupaten Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," Tutup Ketua BAWASLU Kabupaten Bone. *QMH*AHAS*