PATTALASANG.WARTASULSEL.ID-
4 Januari 2024** - Kasus gugatan tanah yang melibatkan Ida Wahyuni dan Malang sebagai penggugat dan H. Yunggu sebagai tergugat, di Kabupaten Pangkep, semakin kompleks setelah hasil sidang hari ini menyatakan nihil. Kuasa hukum tergugat, Amiruddin Lili, SH, memberikan pernyataan tegas mengenai fakta-fakta yang menjadi titik berat dalam kasus ini.
Amiruddin Lili, SH, kuasa hukum tergugat, menyatakan bahwa ada dua hal yang akan menjadi fokus utama dalam pembuktian nanti. Pertama, penggugat harus membuktikan titik letak objek sertifikat yang menjadi dasar gugatan. Kedua, terkait pokok gugatan yang menyebut tergugat H. Yunggu mengambil tanah kurang lebih 300 meter, penggugat harus membuktikan titik tersebut. Amiruddin Lili meyakini bahwa gugatan tersebut kabur dan tidak jelas.
Hasil sidang hari ini menunjukkan ketidaksepakatan antara kedua belah pihak. Penggugat, Ida Wahyuni dan Malang, ngotot meminta tergugat H. Yunggu meninggalkan lokasi yang digugat. Di sisi lain, pihak tergugat menolak membayar kepada penggugat dengan alasan tanah yang ditempati bukan milik penggugat.
Tergugat H. Yunggu, pada saat penguasaan lokasi, mengaku bahwa tanah yang dikuasainya saat ini diberikan oleh kepala desa waktu itu, Muhammad Arsad dg Abu. Kepala desa memerintahkan H. Yunggu untuk menempati tanah yang sudah memiliki rumah morang lain atas nama Bonang. Sebagai ganti rugi, H. Yunggu mengganti objek rumah yang ada di atas tanah tersebut. Adapun tanahnya diakui sebagai milik pemerintah.
Perbedaan muncul terkait lokasi yang diklaim oleh penggugat. H. Yunggu menyatakan bahwa lokasi yang diklaim oleh penggugat berbeda atau titik yang berbeda berdasarkan luasannya. Ida Wahyuni dan Malang mengklaim 300 meter, sementara H. Yunggu menguasai lebih dari 500 meter. Hal ini menimbulkan kebingungan mengenai objek sebenarnya yang digugat, dan H. Yunggu menantang penggugat untuk menunjukkan objek yang sebenarnya.
Dalam menjawab pertanyaan tentang langkah hukum selanjutnya, Amiruddin Lili menyatakan bahwa mereka akan menggugat balik terkait perbuatan melawan hukum. Mereka merasa dirugikan oleh penggugat yang melakukan pengukuran di atas lokasi tanah tergugat H. Yunggu tanpa izin.
H. Yunggu sendiri, saat dikonfirmasi di kediamannya, membenarkan bahwa dia menguasai lahan tersebut sejak 1978 dan telah membeli rumah dari Bonang atas nama Muhammad Arsad dg Abu. Anak kandung Muhammad Arsad dg Abu, St. Tahira, yang berusia 70 tahun, juga angkat bicara kepada media, membenarkan bahwa lahan yang dikuasai oleh H. Yunggu sejak 1978 adalah milik orang tua mereka.
Media ini berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga mencapai keputusan akhir. Tetap terhubung untuk pembaruan lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum yang rumit ini.