BONE.WARTASULSEL.ID-Izin Operasional Penambanganya Belum Terbit, sedangkan telah mengeluarkan biaya besar dalam proses pengurusan, termasuk pajak yang dibayar duluan untuk kelengkapan dokumen, ditaksir diatas 400 juta rupiah,
CV. Dua Tujuh Group merasa dirugikan sehingga akan menempuh jalur hukum perdata melalui PTUN, akan menggugat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone beserta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Manurung.
Ancaman gugatan hukum ini dilakukan menyusul tidak diterbitkannya izin operasional pertambangan batu gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
DLH Provinsi Sulawesi Selatan tidak mengeluarkan rekomendasi untuk izin operasional tersebut setelah menerima Surat Pernyataan Penolakan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel, Nomor: 660.1/446/DLH/XII/2023. Dan Surat penolakan serupa juga diterima dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Manurung Kabupaten Bone dengan Nomor: 96/690/PDAM/XII/2023.
Langkah hukum ini merupakan respons dari CV. Dua Tujuh Group yang merasa dirugikan oleh keputusan tersebut. Mereka menegaskan bahwa penolakan izin operasional tersebut tidak didasarkan pada alasan yang jelas dan merugikan usaha mereka secara tidak adil.
CV. Dua Tujuh Group telah menyiapkan langkah hukum berikutnya dengan mengajukan gugatan ke PTUN jika tidak ada perubahan dalam keputusan pemerintah terkait izin operasional pertambangan batu gamping di wilayah IUP yang telah terbit izinnya.
Perusahaan ini menegaskan bahwa langkah ini diambil guna menjaga keberlangsungan usaha mereka dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Muh. Arma Amin, SH, MH selaku konsultan dari CV. Dua Tujuh Group bersama dengan Direktur Muh. Arafah, mengungkapkan dalam Konferensi pers yang diadakan di Warkop Padi, Jalan Stadion Lapatau, Kota Watampone Rabu malam, 8 Mei 2024.
Arma Amin mengatakan, pernyataan penolakan DLH Bone dan PDAM Wae Manurung terhadap rencana kegiatan pertambangan di Desa Wollangi, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, "penolakan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak beralasan karena tidak ada regulasi dalam aplikasi sistem perizinan yang memberikan kewenangan pihak DLH Kabupaten Bone dan PDAM untuk mengeluarkan rekomendasi penolakan," tuturnya.
Arma mengungkapkan bahwa CV. Dua Tujuh Group telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, termasuk persetujuan tata ruang dari kabupaten dan provinsi yang berupa PKKPR. "Telah disetujui (syarat sah menambang itu adalah telah tersetujuinya tata ruang)," jelas Arma Ami.
Lebih lanjut, Arma menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan yang direncanakan di Desa Wollangi telah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan nomor induk berusaha berbasis risiko, telah memiliki WIUP eksplorasi, studi kelayakan, dan telah disahkan oleh Kementerian ESDM.
Arma menegaskan bahwa, "tidak ada pelanggaran terkait dengan keberadaan mata air. Menurutnya, batas sempadan mata air menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah 200 meter dari mata air, sementara jarak kawasan pertambangan yang direncanakan adalah 500 meter dari mata air," paparnya.
"Tidak ada bukti bahwa kegiatan penambangan merusak mata air. DLH Bone secara rutin memantau kualitas dan kuantitas mata air Wollangi, dan hasilnya hingga saat ini masih dalam kondisi baik, Pemantauan ini dilakukan oleh Ibu Yuli, staf DLH Bone sendiri." Ungkapnya.
Arma juga menambahkan bahwa pada tahun 2022-2023, terjadi kemarau panjang yang menyebabkan penurunan debit mata air Wollangi karena musim ekonomi Namun, pada tahun 2024, debit mata air tersebut telah kembali normal seiring dengan peningkatan curah hujan.
Kendati demikian, DLH Bone meminta CV. Dua Tujuh Group untuk menyusun kajian terkait alasan penolakan mereka. "Ijin lingkungan juga telah dibahas di Provinsi Sulawesi Selatan, dan sekarang rekomendasi teknisnya tertunda Kendati demikian, DLH Bone meminta CV. Dua Tujuh Group untuk menyusun kajian terkait alasan penolakan mereka. "Ijin lingkungan juga telah dibahas di Provinsi Sulawesi Selatan, dan sekarang rekomendasi teknisnya tertunda karena adanya surat penolakan dari DLH dan PDAM Kabupaten Bone," tambah Arma.
Muh. Arma Amin, SH, MH selaku konsultan dari CV. Dua Tujuh Group juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penolakan pertambangan yang mereka ajukan di Kabupaten Bone. Menurutnya, penolakan tersebut tidak didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, sementara disisi lain semua aturan yang berlaku di sistem, mulai dari tahap kabupaten sampai provinsi, telah dipatuhi. Bahkan, mereka sudah membayar pajak yang langsung disetor ke Kasda Provinsi.
"Penolakan pertambangan ini kami pertanyakan alasan hukumnya tidak pernah mensurvei lokasi tiba-tiba melakukan penolakan. Penolakan tidak berdasar dengan aturan. Tidak ada juga rekomendasi untuk memenuhi syarat, sementara kita sudah tahap finishing karena sejak bulan 12 kajian, sampai sekarang kita tidak mendapat kejelasan gara-gara surat pernyataan penolakan, tersebut," ujarnya
Muh. Arma Amin juga menyoroti ketidaksetaraan perlakuan terhadap pertambangan legal dan ilegal. "Yang membuat sakit hati adalah kita mau bermitra, justru dipersulit. Sementara di sisi lain, ada tambang ilegal yang beroperasi tanpa hambatan," tegasnya.
Konsultan dan pihak terkait telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, karena kerugian yang sudah mencapai ratusan juta rupiah, mereka tidak punya pilihan selain mengambil langkah hukum.
"Ini kita tempuh karena kerugian sudah ratusan juta rupiah. Untuk dokumen pertambangan saja, sudah keluar dana 3 sampai 4 ratus juta, karena untuk melengkapi semua dokumen kita gunakan konsultan, kita gunakan ahli geologi," tambah Muh. Arma Amin.
Mereka berencana untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencari keadilan
Awak media Wartasulsel menghubungi KADIS Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, Dray Vebrianto melalui wa untuk mengkonfirmasi terkait Surat Penolakan dari DLH Kabupaten Bone, kebetulan juga ada diskusi dalam group wa Karebanna Bone, ada pernyataan KADIS Lingkungan Hidup membahas terkait permasalahan izin tambang CV. Dua Tujuh Group, Awak media Wartasulsel mohon izin KADIS Lingkungan Hidup Kabupaten Bone untuk memuat pernyataan, Dray Vebrianto menyatakan bahwa
"Bagus ini, lagi pula jalur hukum adalah hak semua warga negara, kami siap menunggu kapan saja dan perlu diingat sekali lagi, beroperasi tanpa izin termasuk tambang lainnya yg tidak memiliki izin sampai saat ini tidak menggugurkan pelanggaran pidanya, yaitu pelanggaran UU lingkungan dan itu bukan delik aduan," jelasnya.
Kami siap menghadapi, "disitu nanti diuji apakah sikap kami salah atau benar. Pada prinsipnya selama kami berada dijalan kebaikan tdk perlu ada yg ditakuti.
Jabatan yg kami pikul dibiayai dari keringat dan pajak seluruh masyarakat Bone, air dan makanan yg mengalir dalam darah kami dan anak anak, keluarga kami berasal berasal dari tanah dan air Kabupaten Bone, sungguh sebuah dosa besar dan berat pertanggung jawabannya di akhirat kalo kami mengeluarkan kebijakan dengan kewenangan kami yang kami sudah tau pastinya akan membawa musibah bagi masyarakat Bone kelak, kami sadar bukanlah orang baik tapi kami berusaha memberikan yg terbaik dan kami jauh lebih takut menghadapi pertanggung jawaban di akhirat kelak dari pada hukum di dunia," papar Dray Vebrianto.
Jadi kami siap menghadapi tuntutan apapun, "Betul memang tdk ada kewenangan kami, makanya kami menyampaikan protes dan pertimbangan kepada yang memiliki kewenangan yang memberi izin (DLHK Provinsi) apakah protes kami diterima atau tidak itu haknya pemberi izin, pada prinsipnya kami melakukan ikhtiar untuk melindungi kepentingan masyarakat Bone," tegas KADIS LH Bone.
Tambahnya, "kalo mau terbuka, sejak awal perusahaan ini sudah tidak jujur, pertama izin lingkungannya mereka ajukan ukl/upl padahal seharusnya izinnya amdal krn lokasi mereka berada di daerah resapan air wolangi.
Dalam rapat pembahasan dokumen lingkungan, mereka tidak bisa menampilkan analisis tentang dampak kegiatan eksplotasi terhadap mata air wolangi," tutup KADIS Lingkungan Hidup Kabupaten Bone. *QMH* AHAS*
