PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah, Kantor Pertanahan Kota Palopo, menyerahkan sertipikat wakaf Masjid Nurul Hikmah. Jum'at, 13 Februari 2026 kemarin, di Kota Palopo, Sulsel.
Pada penyerahan sertipikat tersebut, berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur, serta disaksikan oleh perwakilan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Palopo, para tokoh masyarakat, serta jamaah Masjid Nurul Hikmah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT.,MPA, didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Palopo, mengatakan, bahwa penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang bertujuan untuk mempercepat sertipikasi rumah ibadah di seluruh Indonesia.
"Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat atas aset keagamaan sekaligus mencegah potensi sengketa tanah wakaf di kemudian hari," ujarnya.
Dengan terbitnya sertipikat wakaf ini, tanah Masjid Nurul Hikmah, kini telah memiliki legalitas yang sah dan terlindungi secara hukum.
"Ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap aset umat,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat Kota Palopo, agar mengurus sertipikat tanah secara langsung ke Kantor Pertanahan, tanpa melalui perantara atau oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Seluruh layanan pertanahan dapat diakses secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku," imbaunya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Palopo, Pemerintah Kota Palopo, serta masyarakat dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf demi keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan bagi generasi mendatang.
"Dengan langkah ini, Kantor Pertanahan Kota Palopo terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," pungkas Aspar.
*QMH. Yoga. Hms*