PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui kegiatan penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat, sehingga tanah yang dimiliki memiliki kekuatan hukum yang sah serta dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi pemiliknya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat penerima sertipikat tampak antusias dan menyambut baik program PTSL yang telah membantu mempermudah proses pendaftaran tanah. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena sertipikat tanah dapat dimanfaatkan sebagai aset yang bernilai ekonomi serta mendukung berbagai aktivitas pembangunan.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakan Kantah) Kota Palopo, Ir. Aspar, mengatakan, terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Program PTSL, diharapkan semakin banyak bidang tanah masyarakat yang terdaftar dan bersertipikat, sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan di Kota Palopo," ujarnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Palopo berharap masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan sertipikat tanah dengan baik, serta terus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.
*QMH. Yoga. Hms*