Ketika Kampus Semakin Beragam di Tengah Realitas Dunia Kerja yang Semakin Selektif
jmsi'
dandim'
sulselbar'
ganra'
man'
kbihu'
kbihu2'
annaila'
baselo'
baselo'

Ketika Kampus Semakin Beragam di Tengah Realitas Dunia Kerja yang Semakin Selektif

Rabu, 26 Agustus 2026,


Penulis : Dr. Drs. Andi Djalante, MM, M.Si
( Putera Sulewatang Amali  Serta Pemerhati Sosiologi Hukum, Pemerintahan dan Sosial-Budaya)

BONE-WARTASULSEL.Id.  Dunia pendidikan tinggi Indonesia sedang berada pada sebuah persimpangan penting. Di satu sisi, pilihan untuk memasuki perguruan tinggi semakin terbuka. Kampus tumbuh di berbagai daerah, program studi semakin beragam, dan akses masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi semakin luas. Kondisi ini tentu patut diapresiasi karena pendidikan tinggi merupakan instrumen penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun di sisi lain, terdapat pertanyaan yang tidak boleh dihindari: apakah pertumbuhan dan keberagaman perguruan tinggi tersebut telah berjalan seiring dengan kebutuhan dunia kerja yang semakin selektif ?

Pertanyaan ini menjadi penting karena realitas dunia kerja telah mengalami perubahan yang sangat cepat. Dunia kerja tidak lagi cukup melihat seseorang berdasarkan ijazah dan gelar akademik. Perusahaan, lembaga pemerintahan, organisasi profesi, bahkan sektor usaha masyarakat semakin membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi nyata, pengalaman, kemampuan beradaptasi, kecakapan teknologi, komunikasi yang baik, kemampuan bekerja dalam tim, integritas, dan kemampuan memecahkan masalah.

Dengan demikian, persoalan pendidikan tinggi hari ini bukan sekadar berapa banyak orang yang dapat memperoleh gelar sarjana, tetapi lebih jauh dari itu seberapa relevan kompetensi lulusan dengan kebutuhan kehidupan dan dunia kerja?

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sesungguhnya telah menempatkan pendidikan tinggi dalam posisi strategis untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berilmu, profesional, kreatif, berbudaya, berkarakter, dan mampu menghadapi tantangan global. Undang-undang tersebut juga menekankan pentingnya pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat.

L
Karena itu, ekspansi pendidikan tinggi seharusnya tidak hanya dibaca sebagai keberhasilan meningkatkan jumlah mahasiswa dan lulusan. Ekspansi tersebut harus diikuti oleh penguatan mutu dan relevansi. Sebab, apabila jumlah lulusan meningkat jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan mereka memasuki dunia kerja, maka pendidikan tinggi berpotensi menghadapi persoalan baru: terjadinya kesenjangan antara pendidikan dan pekerjaan. 

Di sinilah kita perlu melakukan introspeksi. Jangan sampai perguruan tinggi terlalu sibuk mengejar jumlah mahasiswa, membuka program studi baru, meningkatkan angka kelulusan, atau membangun citra kelembagaan, sementara pertanyaan mengenai nasib lulusan setelah memperoleh ijazah justru berada di urutan belakang.

Perguruan tinggi tentu tidak dapat dituntut menjamin setiap lulusannya memperoleh pekerjaan. Lapangan kerja merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, dunia usaha, industri, dan masyarakat. Namun perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memastikan bahwa lulusan yang dihasilkan memiliki kompetensi yang relevan dan mampu bersaing. 

Dalam konteks inilah kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi menjadi sangat penting. Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 mengatur standar nasional pendidikan tinggi, standar yang ditetapkan perguruan tinggi, sistem penjaminan mutu, lembaga akreditasi, dan pangkalan data pendidikan tinggi. Regulasi ini menunjukkan bahwa mutu pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dari tata kelola, standar, evaluasi, dan akuntabilitas kelembagaan. 

Beberapa realitas seperti itu seharusnya dibaca perguruan tinggi sebagai sebuah pesan yang jelas, bahwa untuk era ini dunia kerja berubah, maka pendidikan juga harus berubah.  Kurikulum tidak boleh hanya menjadi kumpulan mata kuliah yang diwariskan dari periode sebelumnya. Kurikulum harus secara berkala dikaji berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebutuhan profesi, dinamika ekonomi, dan persoalan nyata masyarakat. Dalam realitas lainnya, seperti kegiatan magang, praktik lapangan, riset terapan, proyek kolaboratif, studi kasus, kewirausahaan, dan keterlibatan mahasiswa dalam menyelesaikan persoalan masyarakat harus menjadi bagian penting dari pengalaman pendidikan. Kampus harus membuka pintu yang lebih lebar kepada dunia usaha, industri, pemerintah daerah, organisasi profesi, UMKM, dan berbagai institusi pengguna lulusan.

Hal penting lainnya, bahwa kita juga perlu mengubah paradigma tentang keberhasilan seorang sarjana. Seorang lulusan tidak harus selalu menjadi job seeker. Dalam kaitan ini, pendidikan tinggi seharusnya mampu melahirkan job creator, inovator, profesional, peneliti, birokrat yang kompeten, maupun social problem solver. Dengan demikian, keberhasilan pendidikan tidak semata-mata diukur dari seberapa cepat lulusan mendapatkan pekerjaan, tetapi juga dari seberapa besar kemampuan mereka menciptakan nilai bagi masyarakat.

Karena itu, tracer study tidak boleh sekadar menjadi kewajiban administratif. Perguruan tinggi perlu benar-benar mengetahui ke mana lulusannya pergi, berapa lama mereka memperoleh pekerjaan, apakah pekerjaan mereka sesuai dengan kompetensi akademiknya, keterampilan apa yang paling dibutuhkan pengguna lulusan, dan mengapa sebagian lulusan mengalami kesulitan memasuki pasar kerja. Informasi tersebut harus kembali ke ruang akademik untuk memperbaiki kurikulum dan proses pembelajaran.

Pemerintah pun memiliki pekerjaan rumah. Kebijakan pendidikan tinggi dan kebijakan ketenagakerjaan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Perencanaan pendidikan seharusnya mempertimbangkan proyeksi kebutuhan tenaga kerja. Jika suatu bidang memiliki lulusan yang berlimpah tetapi kebutuhan tenaga kerjanya terbatas, maka perlu ada evaluasi terhadap kapasitas dan relevansi program studi. Sebaliknya, bidang yang memiliki kebutuhan tenaga profesional tinggi perlu diperkuat, program studi yang mampu membangun hubungan kuat dengan dunia kerja dan menghasilkan lulusan kompeten perlu memperoleh dukungan dan pengembangan.

Pada akhirnya, untuk era menuju Indonesia Emas 2045, bahwa mulai sekarang ini kita tidak hanya sedang membutuhkan lebih banyak gelar semata, tetapi perlu dibarengi secara simultan butuh lebih banyak kompetensi. Kita tidak hanya membutuhkan lulusan yang mampu menjawab soal ujian, tetapi akan lebih berdampak kepada menciptakan lulusan manusia terdidik yang mampu menjawab persoalan kehidupan. Perguruan tinggi harus tetap menjadi pusat ilmu pengetahuan, tetapi tidak boleh kehilangan hubungan dengan realitas masyarakat.

Dunia kerja harus menjadi mitra, bukan sekadar pengguna lulusan. Pemerintah harus menjadi regulator sekaligus penghubung antara pendidikan dan kebutuhan pembangunan.
Sebab itu pada akhirnya mesti disadari, ukuran keberhasilan pendidikan tinggi bukan hanya berapa banyak kampus yang berdiri, berapa banyak mahasiswa yang masuk kuliah, atau berapa banyak ijazah yang diterbitkan. Ukuran yang jauh lebih penting adalah seberapa banyak manusia terdidik yang mampu berdiri tegak menghadapi perubahan zaman, bekerja secara profesional, menciptakan peluang, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Olehnya ketika kampus yang semakin beragam ditengah realitas dunia kerja yang semakin selektif, pilihan kita sebenarnya jelas, yakni pendidikan tinggi harus semakin relevan, semakin bermutu, semakin adaptif, dan semakin dekat dengan kebutuhan kehidupan nyata. Jika tidak, kita hanya akan menyaksikan pertumbuhan kuantitas pendidikan tanpa diikuti pertumbuhan kualitas manusia yang menjadi tujuan utama pendidikan itu sendiri.(*)

TerPopuler