MAKASSAR. WARTA SULSEL. ID - Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi pada pelayanan publik bidang pertanahan serta optimalisasi kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Rabu, 29 April 2026. Rakor yang dibuka resmi oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dengan mengusung tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan”.
Hadir dalam acara tersebut staf ahli dan tenaga ahli Menteri ATR/BPN, Kakanwil BPN Sulsel, serta para Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palopo, Inspektur Daerah Palopo.
Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemda, Kementerian ATR/BPN, dan KPK dalam membenahi sektor pertanahan yang dinilai masih rawan konflik dan penyimpangan.
Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan, urgensi penertiban aset negara yang belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya, bahwa tata kelola yang bersih adalah kunci pertumbuhan ekonomi daerah.
"Aset negara harus dikelola dengan baik dan sesuai peruntukannya. Jika tidak, justru menjadi potensi masalah yang bisa menghambat pembangunan daerah," ujar Andi Sudirman Sulaiman.
Di akhir pernyataanya, ia juga mengapresiasi peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan pendampingan sistematis, agar persoalan pertanahan di daerah dapat diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, menyatakan, bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan masih menjadi salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi di Indonesia.
"Pelayanan pertanahan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kami mendorong Pemda untuk memperkuat sistem, memperbaiki integrasi data, dan meminimalisir celah penyimpangan melalui transparansi dan akuntabilitas," cetusnya.
Rakor ini juga memaparkan implementasi kerja sama antara KPK dan ATR/BPN yang mencakup 9 paket program strategis, di antaranya, Integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi layanan pertanahan dengan Mall Pelayanan Publik (MPP). Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem OSS. Sensus pertanahan berbasis geospasial dan pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT). Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Sementara itu, Naili Trisal, mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota Palopo berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan program-program yang telah disusun.
"Kami di Kota Palopo siap mendukung. Ini momentum penting untuk memperbaiki sistem pelayanan, agar lebih transparan, cepat, dan berpihak kepada masyarakat," ungkap Naili Trisal.
*QMH. Yoga. Hms*