PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Tersangka AA (37) pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istrinya HB, berhasil diamankan oleh Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo. Pelaku AA, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WITA, di sebuah tambak yang berada di wilayah Bolano, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.
Pada operasi penangkapan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo dipimpin Aiptu Ronald Effendi, dibackup unit URC Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Ipda Dr. Abdillah Makmur, serta Tim URC Resmob Polres Parigi Moutong.
AA sebelumnya diduga melakukan penganiayaan berat terhadap mantan istrinya HB pada 8 Agustus 2026 di Jalan Pemuda Rakyat, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku menjemput korban di rumah rekannya dengan maksud membawa korban untuk menjemput anak mereka di BTN Bogar. Awalnya terjadi pertengkaran setelah pelaku menjemput korban dari rumah rekannya.
"Pelaku AA, bermaksud menuju BTN Bogar untuk menjemput anaknya, namun korban justru dibawa ke Perumahan Imbara 4. Setibanya di lokasi tersebut, terjadi pertengkaran yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis hingga menjalani rawat inap di rumah sakit," jelas Ridwan. Senin, 24 Agustus 2026, di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga menggunakan senjata tajam dan membacok korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya kepala bagian belakang, jidat, pipi kanan, serta tangan kiri dan kanan.
“Korban mengalami luka berat akibat bacokan senjata tajam dan sampai saat ini masih menjalani perawatan inap di rs (rumah sakit). Kami terus memantau kondisi korban sekaligus melakukan proses penyidikan terhadap perkara ini,” ungkapnya.
Usai kejadian, AA diketahui melarikan diri sehingga Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa AA berada di sebuah tambak di wilayah Bolano, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, bersama seorang pria berinisial R.
R diketahui juga merupakan tersangka dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Palopo. Mendapat informasi tersebut, tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim, Ridwan Parintak, menegaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk motif penganiayaan yang dilakukan pelaku. Untuk motifnya, saat ini, masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman, karena pelaku masih dalam perjalanan menuju Polres Palopo.
"Setelah pelaku tiba, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian serta motif di balik penganiayaan tersebut,” tegasnya.
Kami akan terus melakukan penanganan secara profesional dan memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga mengapresiasi dukungan dan backup dari Unit URC Resmob Polda Sulsel serta Tim URC Resmob Polres Parigi Moutong, sehingga pelaku berhasil diamankan,” pungkas Parintak.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun, sesuai dengan pasal yang diterapkan berdasarkan hasil penyidikan perkara.
QMH. Yoga. Hms