LUTIM.WARTSULSEL.ID-Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Gol. I Jenis shabu,Jumat, 25 Maret 2022, sekitar pukul 14.30 Wita.
Terduga SMW Umur 39,Agama Islam pekerjaan IRT diamankan di
jalan Bumper Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur ( Lutim) Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana kepada media ini menjelaskan,
Barang bukti (BB) yang diamankan 50 (Lima Puluh) Sachet diduga berisi Narkotika Gol I Jenis Shabu dengan Berat Bruto 577 gram, Uang Sebanyak 60 Juta Rupiah.
2 buah Timbangan digital warna hitam dan warna Silver,1 buah kaca pireks,2 Unit HP Android merk Oppo dan Vivo dan Unit HP kecil merk Nokia dan Samsung,"Jelas Komang Suartana
Komang Suartana menambahkan,terduga pelaku SMW di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan
" BB ke Labfor, Pengembangan dan Gelar Perkara serta Pemberkasan"Tambahnya
Pasal yang disangkakan adalah
Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,"Pungkas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana
*QMH.WS*
