MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Menjadi ketua Yayasan memang tidak mudah.Apalagi memimpin sebuah lembaga perguruan tinggi.Seseorang harus piawai dalam memanage dan membaca realita setiap saat yang terjadi sekelilingnya. Narasi diatas ini sangat "pas" berkaitan pasca eksekusi Yayasan perguruan tinggi karya Dharma jumat kemarin yang bunyi amar keputusan Mahkamah Agung, kembali dinyatakan sah selaku pengelola kampus UVRI.
Tidak memakan waktu lama usai pembacaan eksekusi, Ketua Yayasan perguruan tinggi karya Dharma, H.Andi Rachman didepan awak media mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan dengan mengajak para dosen dan mahasiswa untuk sama-sama membesarkan Universitas Veteran Republik Indonesia . Pernyataan A.Rachman ini dinilai berbagai kalangan sebagai gambaran beliau memiliki nalar intelektual yang memadai dan menjunjung tinggi Tri Dharma Perguruan tinggi.
H. Andi Rachman mengatakan, sehubungan dengan beredar kabar mengenai kasus UVRI Makassar, dengan ini pihaknya selaku Yayasan yang sah sebagai pengelola dan penyelenggara Kampus UVRI Makassar, menyampaikan bahwa Kampus Antang dan Bawakaraeng yang memiliki histori dengan Akte pendirian No.9 Tahun 1960, Jo. Akta Perubahan No.3 tanggal 27 September 2017, dengan izin penyelenggara pertama No. 1/B-S T/P/62. Dengan merujuk kepada hasil keputusan pengadilan.
"Dari sekian tahun permasalahan yang terjadi di kampus UVRI Bawakaraeng dan yang di Antang. Kini terselesaikan secara hukum (inkra) dibawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) Makassar yang memiliki histori dengan Akte pendirian No.9 Tahun 1960, Jo. Akta Perubahan No.3 tanggal 27 September 2017, dengan izin penyelenggara pertama No. 1/B-S T/P/62.
Dengan merujuk kepada hasil keputusan pengadilan yaitu putusan pengadilan Negeri Makassar No. 65/Pdt.G/2017/PN. MKS dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 82/Pdt/2018/PT.MKS, kemudian putusan Kasasi MA No. 1324 K/Pdt/2019, putusan PK. Mahkamah Agung No. 563 PK/Pdt/2020," jelas H. Andi Rachman.
Ia memperjelas sekaligus mengimbau bahwa Kampus Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar yang berada di kampus Antang dan Bawakaraeng tidak ada hubungannya dengan kampus Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) yang merupakan kampus baru yang didirikan dengan nama Yayasan yang sama yaitu Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) di kota Makassar dengan merujuk kepada surat keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3/KP/I/2015, tentang izin pendirian kampus UPRI.
*QMH WS*

