Kapolda Sulsel Kalah Di Praperadilan
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Kapolda Sulsel Kalah Di Praperadilan

Sabtu, 30 April 2022,

Dokomentasi Wartasulsel.id

MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-
Setelah dinyatakan tersangka oleh Polda Sulsel perkara dugaan penipuan dan penggelapan (bit coin) dengan pelapor Jimmy Candra.HAMSUL melakukan perlawanan melalui praperadilan.

Kasubdit Hukum Polda Sulsel AKBP Muh.Tahir(Dokomentasi Wartasulsel.id)

Tersangka melakukan gugatan prapradilan di pengadilan negeri makassar dengan no 7 /pid.pra/2022/PN .mks  dengan tergugat Kapolda  Sulawesi Selatan(Sulsel)
yang di wakili oleh kuasa hukum pemohon Muhammad ichsan .SH.

Dalam sidang praperadilan,Sidang di pimpin langsung oleh hakim  Johnicol Ricard Sine.SH di dampingi oleh  panitera  penganti Retno Sari.SH.di Pengadilan Negeri Makassar,Kamis 28/4/2022.

Sidang gugatan  dihadiri kuasa hukum pihak termohon Kombes Pol Darma Lalepadang .SH.MH.M.Th ,AKBP Dr H muh.tahir  SH.MH.LLM
kompol IF Erwanto .SH.MH.pembina hamit Wille SH .MH Iptu Suparno .SH.

Dalam pembacaan tuntutan hakim Jonicol Ricard Sine .SH  telah mengabulkan permohonan Praperadilan dengan petikan putusan  no 7 /pid .pra /2022/PN .mksr.

Bahwa pemohon pada tanggal 12 april 2022  mengajukan permohonan  praperadilan  melawan polda sulsel /termohon praperadilan di pengadilan negeri makassar  dengan perkara nomor : 7 /pid .pra/ 2022/PN .MKS

Dan telah di putuskan pada tanggal 28 April 2022  bahwa bunyi amar putusan pengadilan negeri makassar  dengan perkara  nomor 7 /pid .pra /2022 /PN mks sebagai berikut

1.mengabulkan permohonan  praperadilan untuk seluruh nya

2.menyatakan menurut hukum penetapan status tersangka  atas diri pemohon sejak 27 juli 2021 yang di tetapkan oleh termohon   adalah tidak sah.

3.Menyatakan menurut hukum penetapan/perintah penahanan atas diri dari pemohon sejak tanggal 9 maret 2022 yang ditetapkan oleh termohon Praperadilan adalah tidak sah

4. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan

5. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengembalikkan hak-hak Pemohon berupa Rehabilitasi Nama Baik  dan membuka kembali pemblokiran Rekening Nomor 7325324791 a.n HAMSUL HS, SE/Pemohon pada Bank BCA Cabang Ratulangi Makassar.

6. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap pemohon/Hamsul HS, SE.

7. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini sejumlah Nihil.

Sementara Kasubdit Hukum Polda Sulsel AKBP Muh.Tahir dikonfirmasi wartasulsel.id terkait putusan pengadilan Negeri Makassar mengungkapkan, sepertinya saya belum paham keputusan gelar perkara di Mabes,yang jelas disini, langka hukum yang dilakukan Polda Sulsel terhadap tersangka dalam penyelidikan itu sudah profesional dan prosudural.

"Yang dikabulkan dalam praperadilan hanya HAMSUL sementara SULFIKAR tidak dikabulkan"Ucapnya

Lanjut kata Muh.Tahir, Terkait  putusan pengadilan nanti kita bicarakan internal serta sejauh mana hasil gelar perkara di Mabes dengan hasil  penyelidikan kita di Polda,karena itu atas dasar hakim dalam persidangan.

"Adanya keputusan gelar perkara di Mabes berbeda dengan putusan di Polda"

"Keputusan menurut hakim tepat ,tetapi menurut kami ada yang  janggal"Pungkas AKBP Muh.Tahir

Tempat terpisah,kuasa hukum pemohon Muhammad ichsan. SH mengatakan  kami sebagai kuasa hukum Hamsul dalam permohonan praperadilan yang telah di kabul kan,kami berharap  pihak termohon segera melaksanakan apa isi dalam putusan itu,salah satu yang paling mendesak Hamsul harus keluar dari tahanan Polda Sulsel.

"Putusan itu tanggal 28 april 2022 itu mulai berlaku keputusan, satu hari dari keputusan itu masih ditolerir, ini tidak ada lagi alasan Hamsul di dalam tahanan"Kata Ichsan

Hamsul harus keluar demi hukum, semakin lama Hamsul dalam tahanan semakin lama di langgar Hak asasinya, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada alasan pembenarannya,"Pungkasnya

Sekadar diketahui,perkara ini bergulir di Polda Sulsel berdasarkan
LP/B/ 121 /1V /2021 / SPKT tanggal 20 April prihal tindak pidana  penipuan dan pengelapan yang di maksud  pasal 378 dan 372 Jo pasal 55 KUHP atas nama Jimmy Candra dengan terlapor Hamsul HS SE yang di tangani oleh penyidik unit II subdit II Harda Ditreskrimum  Polda Sulsel

Penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel )menetapkan tersangka HAMSUL berdasarkan gelar perkara 
 
Sementara hasil gelar perkara  khusus yang di lakukan oleh biro Wasidik Mabes Polri   berdasarkan alat bukti yang ada terhadap laporan polisi .LP/B /121/1V /2021/SPKT  20 April 2021.

Tersangka atas nama  Hamsul HS SE  di nyatakan tidak cukup bukti terlalu terburu  buru dalam menetapkan status tersangka tidak di dukung oleh 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP

*QMH.WS*

1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler