Sejumlah PLT Kepala Sekolah Disoppeng "Terancam"Ingin Difinitif Syaratnya Ini
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Sejumlah PLT Kepala Sekolah Disoppeng "Terancam"Ingin Difinitif Syaratnya Ini

Rabu, 13 April 2022,

SEKERTARIS BKSDM SOPPENG,ASDAR,S.SOS.MM

SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Sejumlah Sekolah Dasar diwilayah kabupaten Soppeng saat ini masih dinakhodai atau dikendalikan Pelaksana Tugas (PLT).

Para Pelaksana Tugas (PLT ) yang bercokol di sekolah tersebut ditunda SK difinitif karena terkendala persyaratan yang disyaratkan.Hal ini disampaikan Sekertaris BKSDM Soppeng Asdar,S.Sos.MM saat ditemui media ini,Senin 11/4/2022 lalu

Lanjut Asdar menjelaskan bawah,
persyaratan yang harus dipenuhi untuk penugasan guru sebagai kepala sekolah adalah pernah mengikuti program Diklat Calon Kepala Sekolah atau memiliki Sertifikat Guru Penggerak,

Namun saat ini program Diklat Calon Kepala Sekolah tidak ada lagi,dan sebagai pengganti Diklat tersebut adalah program guru penggerak"Jelas Asdar

Asdar menambahkan,PLT kepala sekolah saat ini yang akan difinitifkan secara permanen pernah mengikuti program Diklat Cakep dan atau pernah mengikuti program guru penggerak selama 9 bulan.Bila mana PLT tersebut tidak dapat memenuhi yang tertuang dalam permainan tersebut akan diganti dengan yang bersyarat,"Tandasnya

Pertanggal 4 April 2022 PLT kepala sekolah kembali bertambah 9 orang untuk tingkat SD 8 dan TK 1,"Pungkasnya
Sekadar diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan ,Kebudayaan, Riset ,dan Teknologi RI nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi syaratkan adalah:

*memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi
dan program studi yang terakreditasi
*Memiliki sertifikat pendidik
*Memiliki Sertifikat Guru Penggerak

*Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus
sebagai PNS

*Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli
pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja

*Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan
paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir
untuk setiap unsur penilaian;

*Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2
(dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi
pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
*Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika,
psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan
surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
*Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang
dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
*Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak
pernah menjadi terpidana; dan
*Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun
pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

*QMH.BUR*

loading...

TerPopuler