Akhirnya PU Kejati Sulsel Limpahkan Perkara Hamsul di Pengadilan Negeri Makassar
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Akhirnya PU Kejati Sulsel Limpahkan Perkara Hamsul di Pengadilan Negeri Makassar

Selasa, 10 Mei 2022,


MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pada “BISNIS INVESTASI TAMBANG DIGITAL” BITCOIN, dengan terdakwa Hamsul HS, SE telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejati Sulsel ke Pengadilan Negeri
 Makassar pada hari Senin  09 Mei 2022 Jam 08:00 Wita.

Berdasarkan surat tanda terima pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dan diterima oleh Rina Syarif selaku petugas PTSP Pengadilan Negeri Makassar.

Sumber Penerangan Hukum Kejati Sulsel,Bahwa saksi korban  Jimmy Chandra  telah melaporkan terdakwa dengan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan karena telah memberikan dana yang cukup besar kepada terdakwa namun bisnis yang dijanjikan tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa kepada Korban. 

Akibat perbuatan terdakwa Hamsul HS.SE bersama dengan saksi Sulfikar mengakibatkan saksi korban Jimmy Chandra mengalami total kerugian sebesar Rp. 5.979.500.000,-(lima milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi menambahkan bahwa, Terdakwa Hamsul HS.SE
bersama dengan saksi Sulfikar
Melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," Ucap Soetarmi

1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler