HAMSUL Menang Praperadilan dan Masih Ditahan,Ini Kata Praktisi Hukum
simak'
pemkab'
pemkab'
dprd'
palopo'
palopo'

HAMSUL Menang Praperadilan dan Masih Ditahan,Ini Kata Praktisi Hukum

Senin, 09 Mei 2022,

ILUSTRASI (Net)

MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Gugatan Praperadilan perkara dugaan penipuan dan penggelapan (bitcoin) di menangkan tersangka HAMSUL sebagai pemohon di Pengadilan Negeri Makassar 28 April 2022 lalu.

Pada poin 4 dalam amar putusan Praperadilan memerintahkan kepada termohon Praperadilan untuk mengeluarkan pemohon dari Tahanan,namun Penuntut Umum (PU)Kejati Sulsel tetap ngotot melanjutkan kan perkara tersebut.

Kejati Sulsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Soetarmi dikonfirmasi wartasulsel.id ,Rabu 4/5/2022 lalu mengatakan bahwa perkara ini sudah ditangani 
Kejati,jadi sudah betul POLDA SulSel apabila tidak melaksanakan putusan praperadilan tersebut.

"Menurut Penuntut Umum(PU) dua unsur telah terpenuhi sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap P-21 dan sudah betul rumusan pasalnya.Cuma jaksa PU tidak ada hubungannya dengan putusan 
Praperadilan "

"Tidak merupakan pihak yang dimohonkan Praperadilan sehingga tidak tunduk pada putusan tersebut.Jaksa dalam perkara ini tidak pernah digugat oleh siapapun termasuk dari tersangka"
Kata Soetarmi Kasi Penkum Kejati Sulsel 

Lanjut Kasi Penkum menambahkan,tidak ada istilah terburu buru dalam koordinasi penyidik dan penuntut umum yang dikenal dalam Kuhap adalah terpenuhinya unsur formil dan materil.Silahkan menempuh jalur hukum apabila merasa keberatan,"Pungkasnya

Praktisi hukum Muhammad Yahya SH. MH dalam tanggapannya, mengatakan bahwa,Perkara HAMSUL yang menang di Praperadilan harusnya dipatuhi amar putusan tersebut.

"Melihat fakta dan fenomena yang terjadi bahwa HAMSUL menang di praperadilan melawan kapolda sulsel sesuai petikan putusan nomor 7/pid.pra/2022/PN  MKS hingga saat ini masih di tahan"ujar Yahya

Terpisah direktur Lembaga Cita Keadilan Abd.Rasyid SH mengungkapkan,
Jika sudah ada putusan Praperadilan tentang tidak sahnya penyidikan karena tidak cukup bukti yang diperkuat pula hasil gelar perkara di Mabes Polri maka konsekuensinya perkara aquo tidak bisa dilanjutkan oleh kepolisian atau kejaksaan, terkecuali dalam proses Praperadilan berlangsung atau berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan maka, Praperadilan gugur dengan sendirinya, 

"Faktanya baru p21 , tidak masuk pada kualifikasi perkara yang harus dilanjutkan oleh kepolisian atau kejaksaan  namun harus diberhentikan demi hukum"
tandas Abdul Rasyid SH CPL

Sekadar diketahui,
Tersangka  Hamsul melakukan gugatan prapradilan di pengadilan negeri makassar dengan no 7 /pid.pra/2022/PN .mks  dengan tergugat Kapolda  Sulawesi Selatan(Sulsel)
yang di wakili oleh kuasa hukum pemohon muh.ikhsan .SH.

Dalam sidang praperadilan,Sidang di pimpin langsung oleh hakim  Johnicol Ricard Sine.SH di dampingi oleh  panitera  penganti Retno Sari.SH.di Pengadilan Negeri Makassar,Jumat 28/4/2022.

Sidang gugatan  dihadiri kuasa hukum pihak termohon Kombes Pol Darma
Lalepadang .SH.MH.M.Th ,AKBP Dr H muh.tahir  SH.MH.LLM
kompol IF Erwanto .SH.MH.pembina hamil Wille SH .MH Iptu Suparno .SH.

Dalam pembacaan tuntutan hakim Jonicol Ricard Sine .SH  telah mengabulkan permohonan Prapradilan dengan petikan putusan  no 7 /pid .pra /2022/PN .mksr.

Bahwa pemohon pada tanggal 12 april 2022  mengajukan permohonan  praperadilan  melawan polda sulsel /termohon praperadilan di pengadilan negeri makassar  dengan perkara nomor : 7 /pid .pra/ 2022/PN .MKS

Dan telah di putus kan pada tanggal 28 april 2022  bahwa bunyi amar putusan pengadilan negeri makassar  dengan perkara  nomor 7 /pid .pra /2022 /PN mks sebagai berikut

1.mengabulkan permohonan  praperadilan untuk seluruh nya

2.menyatakan menurut hukum penetapan status tersangka  atas diri pemohon sejak 27 juli 2021 yang di tetapkan oleh termohon   adalah tidak sah.

3.Menyatakan menurut hukum penetapan/perintah penahanan atas diri dari pemohon sejak tanggal 9 maret 2022 yang ditetapkan oleh termohon Praperadilan adalah tidak sah;

4. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan;

5. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengembalikkan hak-hak Pemohon berupa Rehabilitasi Nama Baik  dan membuka kembali pemblokiran Rekening Nomor 7325324791 a.n HAMSUL HS, SE/Pemohon pada Bank BCA Cabang Ratulangi Makassar.

6. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap pemohon/Hamsul HS, SE.

7. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara yang di timbul kan dalam perkara ini sejumlah Nihil

*QMH.WS*
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler