Menang Di Praperadilan Dugaan Penipuan dan Penggelapan,HAMSUL Masih "Meringkuk" Dalam Tahanan
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Menang Di Praperadilan Dugaan Penipuan dan Penggelapan,HAMSUL Masih "Meringkuk" Dalam Tahanan

Senin, 02 Mei 2022,

ILUSTRASI (Net)

MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Poin 4 dalam putusan gugatan Prapradilan di pengadilan negeri makassar, no 7 /pid.pra/2022/PN .mks yang  dimenangkan oleh pemohon HAMSUL dengan termohon dalam hal ini Polda Sulsel.

Pada poin 4 tersebut memerintahkan kepada termohon Praperadilan untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan." Hal ini diungkapkan Lawyer HAMSUL kepada wartasulsel.id, Minggu 1 Mei 2022 

Lawyer Hamsul,Muhammad Ichsan SH kembali menjelaskan bahwa,
Keputusan tersebut terkesan lambat dalam pelaksanaannya hingga sampai 1 Mei 2022, tersangka dengan status pemohon pada sidang Praperadilan masih berada dalam tahanan 

"Hari kedua Hamsul masih berada di tahanan tanpa dasar hukum atau tanpa alasan pembenaran dan dia masih di tahan"Jelas Ichsan

Lanjut kata Ichsan ,sekarang Hamsul betul betul dilanggar Hak asasinya.Setelah putusan tersebut tidak boleh ada tindakan apapun atas diri Hamsul dia harus keluar dari rumah tahanan.

"Saya berharap ini bisa di fahami oleh pihak pihak terkait  demi penegakan hukum  dan Hak asasi seseorang,tidak boleh orang di beri tindakan apapun tanpa alasan hukum yang benar"Lanjutnya

"Harapan kami Hamsul  bisa keluar dari tahanan dan berlebaran bersama keluarganya,dan alangka gagalnya para petinggi mengatasnamakan penegakan hukum tetapi ada yang dia Zholimi"Ucap Ichsan 

Dan perlu diketahui bahwa,sebelumnya hasil gelar perkara khusus yang di lakukan oleh biro wasidik mabes polri  berdasarkan alat bukti yang ada terhadap laporan polisi LP/B/121//IV /2021/SPKT 20 April 2022 
tersangka atas nama hamsul HS. SE di nyatakan tidak cukup bukti terlalu terburu buru dalam menetap kan tersangka tidak di dukung oleh 2 alat bukti yang sah sebagaimana di atur dalam pasal 184 KUHP,"Pungkas Ichsan

Sementara Kasubdit II Harda Polda Sulsel AKBP Dr.Ahmad mariadi SH. MH di konfirmasi media ini melalui via whatsapp mengatakan terima kasih telah mengkonfirmasi atas kasus tersebut, perlu saya jelaskan bahwa keputusan Praperadilan yang mana di kabulkan permohonan dari lawyer tersangka Hamsul telah kami terima amar putusannya .

Putusan hakim wajib untuk kami laksanakan, tetapi ada hal yang perlu saya jelaskan bahwa putusan tersebut atas perintah hakim Praperadilan tidak bisa kami laksanakan sesuai dengan perintah hakim, karena semua amar putusan tersebut sudah bukan kewenangan kami untuk di laksanakan,

"Kasus tersebut telah P21 dan telah kami tahap 2 ke kejaksaan sehingga semua sudah kewenangan kejaksaan tidak ada lagi kewenangan dari penyidik kepolisian untuk melaksanakan putusan tersebut,"Kata 
AKBP Ahmad Mariadi

Tempat terpisah Jaksa penuntut  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Juliati di konfrimasi melalui via whatsapp mengatakan, maaf Pak kalau masalah perkara tersebut silahkan hubungi Humas "Ucapnya

Sekadar diketahui dalam sidang Praperadilan pemohon dan termohon di pengadilan negeri Makassar 28 April
2022 lalu .Pembacaan tuntutan hakim Jonicol Ricard Sine .SH  telah mengabulkan permohonan Praperadilan dengan petikan putusan  no 7 /pid .pra /2022/PN .mksr.

Bahwa pemohon pada tanggal 12 april 2022  mengajukan permohonan  praperadilan  melawan polda sulsel /termohon praperadilan di pengadilan negeri makassar  dengan perkara nomor : 7 /pid .pra/ 2022/PN .MKS

Dan telah di putuskan pada tanggal 28 April 2022  bahwa bunyi amar putusan pengadilan negeri makassar  dengan perkara  nomor 7 /pid .pra /2022 /PN mks sebagai berikut

1.mengabulkan permohonan  praperadilan untuk seluruh nya

2.menyatakan menurut hukum penetapan status tersangka  atas diri pemohon sejak 27 juli 2021 yang di tetapkan oleh termohon   adalah tidak sah.

3.Menyatakan menurut hukum penetapan/perintah penahanan atas diri dari pemohon sejak tanggal 9 maret 2022 yang ditetapkan oleh termohon Praperadilan adalah tidak sah

4. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan

5. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengembalikkan hak-hak Pemohon berupa Rehabilitasi Nama Baik  dan membuka kembali pemblokiran Rekening Nomor 7325324791 a.n HAMSUL HS, SE/Pemohon pada Bank BCA Cabang Ratulangi Makassar.

6. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap pemohon/Hamsul HS, SE.

7. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini sejumlah Nihil.


*QMH.WS*
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler