Sangsi Adat, Kajari Palopo: Restorative Justice, Ketua Aman: Dua Ekor Kerbau
jmsi'
luwu'

Sangsi Adat, Kajari Palopo: Restorative Justice, Ketua Aman: Dua Ekor Kerbau

Selasa, 31 Mei 2022,


PALOPO.WARTASULSEL.ID- Acara perdamaian berupa sangsi Adat oleh Dewan Adat Rongkong kepada terduga Iriani (Penulis) dalam dugaan kasus pencemaran nama baik Rongkong dilaksanakan di Istana Kedatuan Luwu. Selasa, 31 Mei 2022.

Perdamaian berupa sangsi Adat tersebut disaksikan Walikota Palopo, Drs. H. M. Judas Amir, M.H (Diwakili) Asisten III dr. Ishaq Iskandar, adat 12 Kedatuan Luwu, Kapolres Palopo AKBP. Muh. Yusuf Usman, Danyon Brimob Kompi D, Kejari Palopo Agus Riyanto, Ketua Pengadilan Palopo. 

Selain itu hadir Ketua umum Aliansi Keluarga Rongkong (AKAR) Bersatu, Dewi Sartika Pasande, Suharsono Koordinator ALMAR, Ketua AKAR Palopo Ridwan, Tomakaka Limbong Bunga Melati, tokoh masyarakat, dan tokoh adat rongkong.

Di Kedatuan Luwu para tokoh adat disambut dengan tarian rongkong (pangaru), sementara itu kedatangan Iriani saat tiba di Kedatuan Luwu dijaga ketat pihak keamanan(Polres Palopo). 

Usai pelaksanaan prosesi sangsi adat, di rumah Restorative Justice, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Agus Riyanto, S.H saat diwawancarai mengatakan bahwa atas perkenan yang Mulia Datu ke-40 Andi. Maradang Mackulau, kita bersama sama telah melaksanakan kegiatan faktual dari proses Restorative Justice. 

" Restorative justice itu terkait dengan penyelesaian secara damai keluarga kita sala satu wija to luwu yang diberikan sangsi adat, " Ujar Kajari Palopo, didampingi Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman, Dewi Sartika Pasande, dan Batta Manurun. 

Jadi dihadapan, dan disaksikan oleh yang mulia Datu Luwu, beserta seluruh perangkat adat di Kedatuan Luwu, dan Rongkong. 

" Telah disaksikan dan diselenggarakan kesepakatan damai secara adat sehingga ini juga merupakan bagian dari Restorative Justice, " Jelas Agus Riyanto Kepala Kejaksaan Negeri Palopo. 

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Aman (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Tana Luwu Batta Manurun, mengatakan pertemuan hari diharapkan tidak ada lagi pelecehan atau penulisan-penulisan salah tentang identitas. 

" Tidak ada lagi penulisan salah tentang identitas budaya satu suku, satu komunitas adat yang dilakukan oleh pihak pihak luar, " Ujar Ketua Aman. 

Terkait proses hukumnya, baik hukum pidana, hukum adat, itu sudah kita sepakati. 

" Bahwa di akhiri hari ini, lewat prosesi perdamaian adat dalam sangsi adat rongkong. Kami sudah terima atas penyampaian, permohonan, dan persembahan ibu Iriani dua ekor kerbau sebagai bentuk kekeliruan penulisan, " Pungkas Batta Manurun, di Istana Kedatuan Luwu. 

*QMH. Yoga*
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler