BONE.WARTASULSEL.ID-Setelah melaksanakan Sidang seharian, (13 Juni 2022 yang lalu ) Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memutuskan dan menetapkan 6 Objek Diduga Cagar Budaya ( ODCB ) untuk diusulkan Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone kepada Bupati Bone untuk ditetapkan dan di buatkan Surat Keputusan Bupati Bone sebagai Cagar Budaya Kabupaten Bone.
Sekretaris TACB Kabupaten Bone mengatakan ke awak media Wartasulsel setelah sidang, "Adapun agenda sidang adalah: melakukan kajian objek-objek yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone untuk mendapatkan rekomendasi penetapan status sebagai Cagar Budaya. Terhadap 7 (tujuh) Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diusulkan yakni:
Kalokko Makam La Maddaremmeng;
Makam Batari Toja;
Masjid raya Bone;
Mess Guru-Guru;
Bastion Benteng Laleng Bata;
Timoang Benteng Cenrana;
Situs Leang Cappa Lombo," tutur A. Irfandi.
Lanjutnya, "Sidang dibuka oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bone dan dihadiri oleh 4 (empat) anggota TACB Kabupaten Bone lainnya. Anggota TACB yang hadir adalah :
Dr. Muhlis Hadrawi, S.S., M.Hum. (Ketua TACB merangkap anggota);
Andi Irfandi.S.T, M.H. (Sekretaris TACB merangkap anggota);
Dr. Andi Muhammad Akhmar, S.S., M.Hum. (Anggota).
Dr. Supriadi,S.S., M.A. (Anggota);
Andi Oddang, S.S. (Anggota), dilanjutkan dengan pemeriksaan naskah serta sidang pengkajian. Masing-masing anggota TACB hadir memberikan pendapat tentang naskah kajian dan melakukan analisis dari 7 (tujuh) ODCB yang diusulkan Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone.
Pembahasan terhadap obyek meliputi identifikasi, klasifikasi, dan penilaian kriteria cagar budaya terhadap ODCB yang diusulkan. TACB mendiskusikan dengan dengan difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone, dibantu narasumber dari tokoh masyarakat, pemilik/yang menguasai, Kepala Desa/Lurah, pemerhati budaya, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Hal ini dimaksudkan untuk menentukan kelayakan setiap ODCB untuk direkomendasikan ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Termasuk di antaranya mendengarkan pendapat para narasumber terkait pemahaman makna dari setiap obyek, sebagai bagian dari assesmen nilai penting ODCB. Proses pengkajian berlangsung 1 (satu) hari, begitu alot karena harus ada sinkronisasi antara data sejarah, data arkeologi, dan nilai-nilai penting yang dikandung, serta status kepemilikan dan/atau penguasaan.
Kemudian hal lain yang mengemuka pada sidang ini adalah:Identitas obyek terkait dimensi, keletakan, data kesejarahan, dokumentasi dan status Registrasi Pendaftaran ODCB;
Batas dan luas lokasi setiap ODCB;
Sebagai hasil pembahasan berbagai masalah-masalah tersebut di atas, maka sidang TACB Kabupaten Bone dapat merekomendasikan sebanyak 6 (enam) ODCB kepada Bupati Bone untuk ditetapkan sebagai cagar Budaya, sedangkan 1 (satu) ODCB yakni Bastion Benteng Laleng Bata dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi beberapa data yag masih dianggap kurang," urainya.
Dengan demikian tambahnya, "TACB Kabupaten Bone dengan ini merekomendasikan 6 (enam) ODCB kepada Bupati Bone untuk ditetapkan statusnya sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Bone tahun 2022.
Adapun 6 (enam) ODCB yang direkomendasikan yaitu :
Kalokko Makam La Maddaremmeng;
Makam Batari Toja;
Masjid Raya Bone;
Mess Guru-Guru;
Timoang Benteng Cenrana;
Situs Leang Cappa Lombo;
Di antara 6 (enam) ODCB yang direkomendasikan, terdapat 2 ODCB yang dinilai layak diajukan untuk penetapan cagar budaya peringkat Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Makam We batari Toja dan Situs Goa Cappa Lombo.
Sebelum sidang berakhir, TACB menginstruksikan kepada Tim Pendaftaran agar melakukan peninjauan kembali ke beberapa lokasi ODCB untuk melengkapi data teknis yang diperlukan.
Penyerahan 6 (enam) naskah rekomendasi ODCB oleh Ketua TACB kepada Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone atas nama Pemerintah Kabupaten Bone melalui pengiriman dokumen ODCB melalui e-mail pada tanggal 13 Juni 2022." Jelanya lebih lanjut.
Hal senada disampaikan Dr. Muhlis Hadrawi, SS, M. Hum ke Awak media setelah memimpin Sidang, "ada 6 ODCB di tetapkan TACB Kabupaten Bone dan diusulkan kepada Bupati Bone, 1 ODCB masih perlu dilengkapi dokumen dokumen pendukung dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone sebagai pihak mengusung, semoga Bupati Bone segera menetapkan 6 ODCB yang baru saja ditetapkan TACB Kabupaten Bone menjadi Cagar Budaya Kabupaten Bone." Ungkapnya.
Lanjutnya, "semoga masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone menjaga semua ODCB, lebih lebih yang sudah di tetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Bone dari kerusakan, menjaga keaslian dari semua cagar budaya yang ada ndi Kabupaten Bone, karena menurut data data, Bone yang terbanyak ODCBnya," ungkapnya.
**QMH*AHAS**

