Bapas dan Pemkot Palopo Lakukan Perjanjian, Alkausar: KUHP dan KUHAP, Naili: Terobosan
jmsi'
funrun'
dprd
dprd
hjs

Bapas dan Pemkot Palopo Lakukan Perjanjian, Alkausar: KUHP dan KUHAP, Naili: Terobosan

Senin, 12 Januari 2026,

PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal menghadiri serta melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo yang dirangkaikan dengan sosialisasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula pertemuan Ratona Kantor Wali Kota Palopo, yang dihadiri Unsur Forkopimda Kota Palopo, Pimpinan perangkat daerah, para camat dan lurah serta pimpinan perguruan tinggi. Senin, 12 Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo, Alkausar, S.Ag.,M.H, mengatakan, bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam peningkatan, pemahaman terhadap kebijakan pemidanaan baru.

"Di mana kita ketahui bahwa KUHP dan KUHAP yang baru membawa perubahan dalam paradigma sistem pemidanaan yang tidak lagi semata-mata berorientitas pada penjaraan, tetapi juga mengedepankan pidana alternatif, yang bersifat edukatif, produktif serta memberikan kemanfaatan langsung bagi masyarakat tanpa mengabaikan rasa keadilan," ujarnya.

Balai pemasyarakatan merupakan unit pelaksana teknis Ditjen pemasyarakatan memberi tugas melaksanakan pembimbingan pemasyarakatan, pendampingan dan pembinaan serta pengawasan.

"Dalam pelaksanaan tugas, tentu Balai Pemasyarakatan Kota Palopo memerlukan dukungan, kolaborasi dan sinergi yang kuat pemerintah daerah di tingkat kecamatan dan kelurahan, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial,"  jelasnya.

Kota Palopo merupakan kota pertama di lingkungan kerja Bapas kelas II Palopo melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama sekaligus sosialisasi secara langsung.

"Dan hal ini merupakan wujud komitmen bersama Pemerintah Kota Palopo dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP yang terbaru,"  pungkas Alkausar.

Sementara itu, Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal, menuturkan, kegiatan ini merupakan hal yang baik, di mana penandatanganan kerja sama yang telah ditandatangani merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Palopo dalam penyediaan tempat pembinaan dan integrasi sosial para narapidana.

"Sebagai wali kota akan memberikan arahan kepada segenap jajaran Pemerintah Kota Palopo, untuk segera menindaklanjuti perjanjian kerja sama yang sangat strategis ini,"  tuturnya.

Kita sadari, bahwa kebijakan ini selaras dengan semangat pembangunan Kota Palopo yang inklusif dan berkeadilan sosial. 

"Untuk itu, ikutilah sosialisasi ini dengan baik, karena keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh pemahaman dan komitmen kita selaku aparatur daerah. Terobosan ini dapat menjadi contoh dan praktik baik bagi pelaksanaan pidana kerja sosial di Sulawesi Selatan,"  jelas Naili.

*QMH. Yoga.**

TerPopuler