PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Abd. Salam, S.E, bersama staf melaksanakan cek lokasi Masjid Al-Jihad di Kecamatan Bara, Kota Palopo, dalam rangka proses perubahan hak dari Sertipikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertipikat Wakaf.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis sebelum proses administrasi perubahan hak diselesaikan. Selasa, 24 Februari 2026.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh pengurus Masjid Al-Jihad Kecamatan Bara dengan penuh antusias dan apresiasi. Dalam kesempatan itu, dilakukan pengecekan batas bidang tanah, verifikasi dokumen pendukung, serta penyesuaian data lapangan guna menjamin seluruh proses berjalan tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aspar, mengatakan, bahwa percepatan sertipikasi wakaf, khususnya rumah ibadah merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Palopo dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan.
"Dengan perubahan status menjadi Sertipikat Wakaf, tanah masjid akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat serta terjamin pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk kepentingan umat. Melalui langkah proaktif ini, diharapkan proses perubahan hak Masjid Al-Jihad dapat segera rampung dengan baik," ujar Aspar.
Kehadiran langsung jajaran Kantor Pertanahan Kota Palopo di lapangan, menjadi wujud pelayanan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kemaslahatan masyarakat Kota Palopo.
*QMH. Yoga. Hms*