MAKASSAR .WARTASULSEL.ID- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memastikan laporan dugaan penipuan arisan online yang dilaporkan oleh Sitti Wafiqah Assysyah saat ini tengah diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kanit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yusriadi Yusuf, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi. Dalam laporan itu, terlapor adalah owner arisan online berinisial D (Dwita Aliaa Ita).
“Laporannya kami proses. Perkembangan penanganan perkara akan kami informasikan,” ujar Kompol Yusriadi Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026
Pelapor, Sitti Wafiqah Assysyah, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan profesionalisme jajaran kepolisian dalam menangani laporan pengaduan yang telah ia sampaikan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Polda Sulsel yang telah profesional memproses laporan saya. Harapan saya semoga bisa mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, praktisi hukum Ida Hamida, SH, menilai secara yuridis bahwa perbuatan owner arisan online berinisial D patut diduga mengandung unsur tindak pidana.