PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, bersama jajaran staf Kantor Pertanahan Kota Palopo melaksanakan kegiatan inventarisasi terhadap Masjid Nurussa’adah yang berlokasi di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo sebagai langkah awal menuju proses penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf.
Kegiatan inventarisasi ini dilakukan dengan meninjau langsung lokasi masjid sekaligus melakukan pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan guna mendukung proses administrasi pertanahan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf serta memastikan pemanfaatan tanah untuk kepentingan ibadah dapat terlindungi secara hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Camat Wara Selatan, Lurah Songka, Pengurus Masjid Nurussa’adah, serta sejumlah tokoh masyarakat yang memberikan dukungan terhadap proses inventarisasi menuju sertipikasi tanah wakaf.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan adanya sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya untuk aset keagamaan di tengah masyarakat.
Kakan Kantah (Kepala Kantor Pertanahan) Kota Palopo, Aspar, mengatakan, bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melakukan percepatan pensertipikatan rumah ibadah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di masyarakat.
"Dengan adanya sertipikat wakaf, diharapkan tanah masjid dapat terjaga pemanfaatannya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat secara berkelanjutan," ujar Aspar. Senin, 16 Maret 2026, di Palopo, Sulsel.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Palopo terus mendorong percepatan legalisasi aset keagamaan di wilayah Kota Palopo sebagai bagian dari pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
*QMH. Yoga. Hms*