MAKASSAR. WARTA SULSEL. ID - Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA menghadiri undangan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Penyerahan Opini Ombudsman RI, Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 Lingkup Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Jalan AP. Pettarani, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan pelayanan publik sekaligus bentuk evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan kepada masyarakat oleh instansi pemerintah di wilayah Sulawesi Selatan.
Melalui penilaian tersebut, Ombudsman RI memberikan opini dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan (Kakan Kantah) Kota Palopo dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kakan Kantah Kota Palopo, Aspar, mengatakan, bahwa partisipasi aktif dalam forum ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga pengawas pelayanan publik dengan instansi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pelayanan yang semakin baik.
"Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik, termasuk Kantor Pertanahan Kota Palopo, dapat terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju pelayanan publik yang prima," ujar Aspar.
*QMH. Yoga. Hms*