Kepala Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat Wakaf, Aspar: Kepastian Hukum Atas Tanah Masjid
jmsi'
luwu'
dprd

Kepala Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat Wakaf, Aspar: Kepastian Hukum Atas Tanah Masjid

Rabu, 11 Maret 2026,
PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Abd. Salam, S.E, menyerahkan secara langsung Sertipikat Wakaf Masjid Nurul Jihad Bora yang berlokasi di Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

Penyerahan sertipikat ini dilaksanakan bersamaan dengan Kegiatan Semarak Ramadan dan Peringatan Nuzulul Qur'an yang dilaksanakan Pengurus Masjid Nurul Jihad Bora.

Kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Lurah Mungkajang, tokoh masyarakat, serta jamaah Masjid Nurul Jihad Bora yang menyambut baik penyerahan sertipikat wakaf tersebut sebagai bentuk kepastian hukum atas tanah masjid, beberapa hari lalu.

Di kesempatan itu, Lurah Mungkajang, Mari Padang, S.AN, mengatakan, bahwa di bulan suci Ramadan ini masyarakat diharapkan senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

"Sehingga pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan khusyuk," ujarnya.

Sementara itu, Kantah Kota Palopo, Aspar, mengungkapkan, bahwa penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Palopo dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. 

“Dengan adanya sertipikat ini, kepastian hukum atas tanah masjid menjadi lebih kuat. Kami berharap kepada para pengurus, agar dapat menjaga dan menyimpan sertipikat masjid ini dengan baik,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Aspar, juga mengingatkan kepada masyarakat, bahwa saat ini, proses pengurusan sertipikat tanah semakin mudah dan tidak lagi serumit seperti yang dibayangkan sebelumnya.

"Untuk itu, kepada masyarakat, agar mengurus sertipikat secara langsung melalui kantor pertanahan tanpa menggunakan perantara atau calo," cetusnya.

Dia menjelaskan, bahwa sertipikat wakaf yang diserahkan kepada Masjid Nurul Jihad Bora merupakan Sertipikat Elektronik, sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan. 

"Meski demikian, bahwa sertipikat analog yang telah diterbitkan sebelumnya, tetap sah dan berlaku," jelas Aspar.

Dengan adanya sertipikat wakaf ini, diharapkan pengelolaan aset masjid menjadi lebih tertib secara administrasi dan memberikan kemudahan bagi pengurus dalam mengakses berbagai program bantuan atau dukungan pembiayaan untuk pengembangan sarana dan prasarana masjid di masa yang akan datang.

*QMH. Yoga. Hms*

TerPopuler