Sertipikat Masjid Siratalmustaqim Diserahkan, Erick: Sensitif, Lukman: Hukum, Aspar: Transparan
jmsi'
luwu'
dprd

Sertipikat Masjid Siratalmustaqim Diserahkan, Erick: Sensitif, Lukman: Hukum, Aspar: Transparan

Rabu, 11 Maret 2026,
PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Abd. Salam, S.E, menyerahkan secara langsung Sertipikat Wakaf Masjid Siratalmustaqim yang berlokasi di Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Palopo dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset rumah ibadah di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Palopo, Camat Telluwanua, Lurah Pentojangan, tokoh masyarakat, serta jamaah Masjid Siratalmustaqim.

Camat Telluwanua, Erick Siga, mengatakan, bahwa persoalan rumah ibadah merupakan hal yang sangat sensitif, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak. 

"Untuk itu, kami mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan Kota Palopo yang telah memfasilitasi proses sertipikasi tanah masjid tersebut," ujar Erick Siga.

Diungkapkannya, permasalahan rumah ibadah merupakan hal yang sensitif. Apalagi dengan banyaknya kasus yang sempat viral di beberapa daerah. 

"Oleh karena itu, kami sebagai pemerintah sangat mengapresiasi Kepala BPN Kota Palopo beserta jajarannya atas kinerja yang baik, sehingga pada hari ini sertipikat Masjid Siratalmustaqim dapat diserahkan,”  ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kota Palopo, Lukman Mallo, S. Fil.I.,M.Pd,
berharap dengan adanya sertipikat ini, keberadaan masjid semakin terlindungi secara hukum, sehingga berbagai potensi permasalahan yang pernah terjadi di daerah lain tidak terjadi di lingkungan masyarakat setempat.

“Dengan adanya sertipikat ini, semoga ke depan hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti yang pernah terjadi di daerah lain tidak terjadi pada masjid kita, karena sudah memiliki kepastian hukum melalui sertipikat,” harap Lukman Mallo.

Di tempat yang sama, Aspar, menuturkan, bahwa penyerahan sertipikat rumah ibadah ini, merupakan bagian dari program Safari Jumat yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Palopo, sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Kepada masyarakat, agar dalam mengurus sertipikat tanah tidak melalui perantara atau calo, melainkan dapat mengurusnya secara langsung melalui Kantor Pertanahan. Dalam mengurus sertipikat tanah, saat ini, prosesnya semakin mudah dan transparan,” tuturnya.

Dengan adanya sertipikat tersebut, Masjid Siratalmustaqim, ke depannya akan lebih mudah dalam mengakses berbagai bantuan keuangan, khususnya untuk mendukung pembangunan maupun perbaikan sarana dan prasarana masjid.

"Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, sekaligus mendukung penguatan fungsi rumah ibadah sebagai pusat kegiatan spiritual dan sosial masyarakat," pungkas Aspar, Kakan Kantah Palopo.

*QMH. Yoga. Hms*

TerPopuler