Tiga Tempat Biliar Diberi Surat Teguran, Aldri: Terkesan Dipaksakan, Jangan Tebang Pilih
jmsi'
polri'

Tiga Tempat Biliar Diberi Surat Teguran, Aldri: Terkesan Dipaksakan, Jangan Tebang Pilih

Jumat, 17 Juli 2026,

PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Terkait surat teguran I (satu) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palopo, melalui Satgas Terpadu Pengawasan, Penertiban dan Penindakan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dengan nomor surat : 000/175/DPMPTSP, dan ditandatangani oleh Pj Sekda Kota Palopo, Zulkifli Halid, pertanggal 14 Juli 2026, perlu dikaji kembali, mengingat teguran itu diduga tebang pilih.

Adapun surat teguran itu ditujukan kepada pertama, NSJ Biliar, Kedua, Arena Sport dan yang ketiga, Victory Biliar.

Surat teguran itu dikeluarkan berdasarkan tuntutan aspirasi Gerakan Mahasiswa Palopo (GERMAPA) terkait adanya indikasi kafe, resto dan usaha biliar yang beroperasi menjual minuman beralkohol tanpa surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol, serta juga menghadirkan Dj untuk hiburan malam.

Sehubungan dengan itu, pelaku usaha dari NSJ Biliar, Aldri Ronwiyono, kepada media ini, mengatakan, bahwa usaha yang dimilikinya telah mengantongi izin usaha.

"Kami miliki izin resmi yang ditandai Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan DPMPTSP Palopo. Di situ jelas tertera bahwa usaha yang kami jalankan yakni aktivitas gelanggang olahraga/billiard," ujarnya.

Diungkapkannya secara tegas, selain itu kami juga sudah memiliki Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), yang tepat untuk usaha penyediaan fasilitas biliar atau tempat billiard.

"Kode KBLI yang kami miliki 90011 (Aktivitas seni pertunjukan), itu sudah kami punya. Tak hanya itu, saat agenda RDP di DPRD Kota Palopo beberapa waktu lalu, pihaknya juga sudah memaparkan seluruh izin usaha yang kami miliki," ungkapnya.

Kami sangat menyayangkan atas adanya teguran pertama yang dilayangkan kepada kami, terkhusus NSJ Biliar.

"Teguran yang dikeluarkan pemerintah, seakan-akan tidak adil dan terkesan dipaksakan. Kami sebagai investor sangat dirugikan, seharusnya pemerintah hadir untuk mendukung apa yang menjadi harapan bersama, yakni Kota Palopo, sebagai Kota Jasa," cetusnya.

Untuk itu, kami menilai bahwa teguran itu terkesan dipaksakan. Jika pemerintah benar-benar hadir di tengah masyarakat maupun terhadap pelaku usaha, seharusnya hadir memberikan kenyamanan bagi kami selaku investor.

"Kami juga meminta kepada pemerintah atau pihak yang terkait, agar menerapkan aturan itu yang adil. Berlakukan aturan itu kepada semua pelaku usaha tanpa adanya tebang pilih," pungkas Aldri Ronwiyono, sembari mendukung pemerintah, dalam menertibkan izin miras hingga ke akar-akarnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Palopo, Zulkifli Halid, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), sekira pukul 19.31 Wita malam, Kamis, 16 Juli 2026, untuk dimintai keterangannya terkait surat teguran satu tersebut, namun pejabat itu tidak memberikan pernyataan atau bungkam. Meski tertanda centang dua pada WhatsAppnya. Dengan demikian akan menjadi sebuah pernyataan panjang di kalangan publik/masyarakat dan insan pers.

Pejabat publik berfungsi sebagai sumber informasi utama, mitra transparansi, dan subjek kontrol sosial bagi insan pers. Pejabat publik bertugas mendukung kerja pers dengan bersikap terbuka dan kooperatif. Hal ini menciptakan komunikasi yang sehat antara pemerintah dan masyarakat.

Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Hj. Nurlaeli, S.Pt., M.P, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), sekira pukul 15.58 Wita sore. Kamis, 16 Juli 2026, terkait berapa jumlah kafe, biliar, resto, hotel dan sejenisnya yang memiliki izin usaha yang resmi, dan mana yang belum, hingga sanksi, serta izin miras bagi pelaku usaha.

Menurut Nurlaeli, bahwa jumlah tempat biliar di Kota Palopo, sebanyak 9 tempat biliar yang sudah berizin, namun masih dilakukan penyesuaian.

"Kalau penjualan miras, pemkot tidak pernah mengeluarkan izin," tulisnya dalam keterangannya.

Dijelaskannya, jika ada usaha yang tidak ada izinnya dan terbukti, maka akan kita lakukan teguran 1,2 dan 3.

"Kemudian, setelah tidak diindahkan akan direkomendasikan untuk dibekukan izinnya," jelasnya.

Saat ditanyakan untuk teguran 1, 2 dan 3, apakah pihaknya sudah melakukan cek and ricek di lokasi kepada pelaku usaha, atau hanya berdasarkan laporan masyarakat atau ada temuan dari tim terpadu. Menurut Nurlaeli, bahwa hal itu, pihaknya sudah pernah sidak dengan tim terpadu, tapi belum ditemukan.

"Sudah pernah sidak, tapi belum ditemukan," pungkasnya.

Terpisah, Ketua RW 04, Kelurahan Sambamparu, Kecamatan Wara Utara, Pa' Nela, disapa Panel, saat diwawancarai langsung, mengatakan, bahwa pro kontra di tengah masyarakat pasti ada, namun dengan seiring waktu berjalan masyarakat sekitar sepakat untuk mendukung adanya terbangunnya NSJ Biliar di wilayah kami.

"Kami sangat mendukung NSJ Biliar beroperasi di wilayah kami dengan disertai pernyataan warga, sebab hadirnya NSJ Biliar, mampu mendongkrak perekonomian di Kota Palopo, khususnya di wilayah kami. Hingga saat ini," ujarnya.

Tak hanya itu, kepedulian dan pemberdayaan NSJ Biliar terhadap sesama dapat dirasakan secara langsung oleh warga.

"Kehadiran NSJ Biliar, memberikan ruang bagi masyarakat untuk lebih baik di wilayah kami, serta angka kejahatan yang relatif rendah. Terima kasih NSJ Biliar, atas segala bentuk kepedulian terhadap warga sekitar," ungkap Panel.

*QMH. Yoga*

TerPopuler