LUWU.WARTASULSEL.ID- Kepala desa(Kades) yang telah dilantik harus bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut dikatakan Bupati Luwu H. Basmin Mattayang, usai melantik dan mengambil sumpah terhadap 90 Kepala Desa periode 2022-2028, yang berlangsung di Rumah jabatan (Rujab) Bupati Luwu (Pammanu), Belopa. Rabu, 11 Mei 2022.
" Hari ini adalah pelantikan akbar kepala desa. Yang telah dilantik agar bekerja sesuai peraturan yang berlaku, " Ujar Bupati Luwu.
Basmin Mattayang mengungkapkan, bahwa di dalam undang undang desa, jika Kades adalah penyelenggaraan tingkat desa, dan
mempertanggungjawabkan pemerintahannya tiap akhir tahun kepada desa.
" Kepala desa memiliki memiliki tanggungjawab membangun desa melibatkan komponen masyarakat sesuai kompetensi masing-masing," Ungkapnya.
Apalagi dalam penggunaan anggaran Kepala desa harus melibatkan masyarakat dalam perencanaannya.
" Libatkan masyarakat dalam perencanaannya. Kepala desa tidak boleh bekerja sendiri-sendiri, " Cetusnya.
Tak hanya itu, Bupati Luwu Basmin Mattayang, juga, mewanti-wanti agar Kepala desa yang baru saja yang dilantik agar tidak melakukan pengkotak-kotakan.
" Agar tidak melakukan pengkotak kotakan dalam desa, apalagi mengorbankan masyarakat, " Jelas Basmin.
Menurutnya, bahwa ada yang saya dengar jika ada desa tidak memberikan bantuan kepada masyarakatnya.
" Karena tidak memilih kepada desa yang terpilih. Itu jangan dilakukan, " Cetusnya.
Ia berharap agar Kepala desa (Kades) yang telah dilantik agar jangan sampai bersentuhan dengan hukum.
" Kades yang telah dilantik agar jangan sampai bersentuhan dengan hukum. Ia sangat menyayangkan jika ada Kepala desa yang telah dilantik kemudian langsung terjerat hukum, " Harapnya.
Bagi Kepala desa yang baru saja dilantik dan hendak menggelar syukuran agar mengundang lawan politiknya.
" Lawan politik itu adalah teman, bukan musuh. Kalian bersyukur karena dia kamu bisa terpilih, " Pungkas Basmin Mattayang, saat menyampaikan sambutannya dihadapan 90 Kades yang dilantik.
90 Desa yang baru saja dilantik yaitu;
Kecamatan Basse Sangtempe:
Desa kanna, Desa kanna Utara, Desa tabi, Desa Buntu batu, Desa lisaga.
Kecamatan Suli: Desa Buntu kunyi, Desa Cimpu Utara, Desa Papakaju
Kecamatan Bajo: Desa Sampa, DesaPangi, DesaTallang Bulawang, Desa Langkidi, Desa Samulang, Desa Buntu babang
Kecamatan Bupon: Desa Padang kamburi, Desa Padang Ma’bud, Desa Salu Induk
Kecamatan Walenrang: Desa harapan, Desa Walenrang, Desa Kaliba mamase
Kecamatan Bua: Desa Pabberasang, Desa Lengkong, Desa Padang Kalua dan Desa Toddopuli
Kecamatan Lamasi: Desa Salujambu, Desa Setiarejo, Desa Se’pon, Desa Wiwitan timur.
Kecamatan Larompong Selatan: Desa Temboe, Desa Laloa, Desa Malewong, Desa Dadeko, dan Desa Gandang batu
Kecmatan Ponrang: Desa Tirowali, Desa Buntu kamiri, Desa Parekaju.
Kecamatan Lantimojong: Desa Rante Balla, Desa Ulusalu, Desa Buntu sarek, Desa To’ Barru, Desa Tibussan, dan Desa To lajuk
Kecamatan Kamanre: Desa Libukang, Desa Salu paremang, Dan Bunga eja
Kecamatan Belopa Utara: Desa Lamunre, Desa Lauwa.
Kecamatan Walenrang Barat : Desa Ilang batu, Desa Ilang batu Uru, Desa Lempe pasang, Desa Lamasi hulu dan
Desa Lewandi.
Kecamatan Walenrang Utara : Desa Salutubu, Desa Siteba, Desa
Pongko, Desa Buntu Awo, Desa Marabuana, Desa Salulino, Desa Bosso Bosso timur dan Desa Limbung
Walenrang timur: Desa Tanete, Desa Tabah dan Desa Pompengang
Kecamatan Suli barat: Desa Buntu Barana, Desa Poringan, Desa Muhajirin, Desa Tallang, Desa Kaladi Durasallam.
Kecamatan Bajo barat: Desa Sampeang
Kecamatan Ponrang selatan : Desa
Buntu karya, Desa Olang, Desa Tobbalo, Desa Bassiang timur, dan Desa Pattedong Selatan
Kecamatan Bassentempe Utara : Desa Tede, Desa Karatuan, Desa Salubua, Desa Pantilang, Desa Maindo, Desa Tasang Tongkonan, dan Desa
Ta’ba.
*QMH. Yoga*
