PALOPO.WARTASULSEL.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo melaksanakan penyerahan SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di ruang pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo. Rabu, 11 Mei 2022.
Pada penyerahan SPPT PBB itu dihadiri Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, M.H, Kepala Bapenda, Camat, Lurah Se-Kota Palopo, dan Depkolektor Kota Palopo.
Pada penyerahan SPPT PBB, Judas Amir mengatakan bahwa yang hadir saat ini tidak lain kita ingin menyaksikan penyerahan SPPT.
" Menyaksikan penyerahan SPPT tahun anggaran 2022, " Ujar Walikota Palopo.
Judas Amir, Walikota Palopo mengungkapkan bahwa ini penting menjadi tugas kita bersama. Memang jabatan lurah, camat itu, adalah jabatan sibuk.
" Jabatan yang betul-betul mengelolah masalah. Ketika kita sudah ditunjuk jadi lurah, dan camat berarti sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk membayar PBB, " Ungkap Judas.
Masyarakat harus diberitahukan membayar kewajiban pajaknya. Semua keputusan yang diambil oleh Pemerintah Pusat, hampir 100% ditangan lurah dan camat penyelesaiannya.
" Hampir 100% ditangan lurah, dan camat penyelesaiannya, " Pungkas Judas Amir.
Usai menyampaikan sambutan, Walikota Palopo menyerahkan secara simbolis SPPT PBB kepada 4(Empat) Kecamatan yakni Kecamatan Wara, Wara timur, Wara barat, dan Mungkajang.
Sementara itu Kepala Bapenda Kota Palopo, Muhammad Ibnu Hasyim, S. STP menuturkan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari partisipasi masyarakat.
" Daerah berwenang memungut pajak dan retribusi dari masyarakatnya. Karena pajak dan retribusi digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat, " Tutur Kepala Bapenda Palopo.
Dia Muhammad Ibnu Hasyim menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
" Peraturan Walikota Palopo Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Walikota Palopo Nomor 17 Tahun 2014, Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kota Palopo, " Jelas Ibnu.
Tujuan dari kegiatan penyerahan SPPT PBB - P2 Pajak Bumi dan Bangunan Kota Palopo Tahun 2022.
" Untuk meningkatkan kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak di dalam melaksanakan Pajak Bumi dan Bangunan, " Pungkas Ibnu Hasyim
*QMH. Yoga*?
