Kejari Dirikan Rumah Restorative Justice, Kajari: Nilai-nilai Pancasila
jmsi'
luwu'

Kejari Dirikan Rumah Restorative Justice, Kajari: Nilai-nilai Pancasila

Minggu, 22 Mei 2022,


PALOPO.WARTASULSEL.ID- Restorative Justice merupakan salah satu solusi penyelesaian tindak pidana tanpa harus ke ranah hukum.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo Agus Riyanto, S.H saat Kejaksaan Negeri Palopo mendirikan Rumah Restorative Justice di Istana Kedatuan Luwu Kota Palopo. Minggu, 22 Mei 2022.

" Restorative justice salah satu solusi penyelesaian. Keadilan yang restoratif berarti kembali keadaan semula yaitu sebelum ada suatu tindak pidana. Persoalannya diselesaikan di luar pengadilan, " Ungkap Kajari Palopo. 

Rumah Restorative Justice ini merupakan salah satu upaya mengurangi warga yang yang tersandung perkara hukum.

" Sehingga harus menjalani masa hukuman. Sesuai nilai-nilai Pancasila, kita bisa saling memaafkan, saling rukun, harmonis, " Ungkapnya. 

Rumah ini didirikan untuk menyelesaikan suatu perkara pidana di luar pengadilan, dengan melibatkan korban, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. 

" Dalam rumah Restorative Justice antara korban, dan pelaku bisa bermufakat untuk bisa menyelesaikan suatu permasalahan, secara musyawarah, dan mufakat. Kesepakatan ini tidak hanya pelaku, dan korban saja, tapi juga, ada respon yang positif dari tokoh agama, dan tokoh masyarakat, " Jelasnya. 

Restorative justice juga akan mengurangi tingkat hunian lapas, dan menghilangkan stigma negatif di masyarakat. 

" Ketika pernah menjalani masa pidana cenderung akan menimbulkan stigma negatif, padahal tindakan itu didasari bukan karena niat jahat, " Imbuhnya. 

Restorasi Justice tidak ada unsur paksaan, dan kepentingan lain. 

" Keadaan itu bisa kita kembalikan di mana si korban bisa memaafkan pelaku bisa berkomitmen untuk tidak melakukan lagi," Cetusnya.

Agus Riyanto, bahwa Restorative justice harus memenuhi syarat-syarat khusus salah satunya, adalah baru dilakukan sekali.

" Selain itu, kerugiannya tidak terlalu besar, dan ketika menimbulkan luka juga tidak terlalu parah, " Jelas Agus. 

Semuanya bisa saling menyayangi saling bergotong-royong, harmonis serta sejahtera, dan berkeadilan.

" Penegakan keadilan ini, juga tetap bisa menjaga keharmonisan meskipun adil tetapi tetap harmonis, " Pungkas Agus Riyanto. 

*QMH. Yoga*
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler