Komisi I DPRD Bone Rekomendasikan Pemberhentian SEKDES Abbumpungeng
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Komisi I DPRD Bone Rekomendasikan Pemberhentian SEKDES Abbumpungeng

Selasa, 17 Mei 2022,


BONE.WARTASULSEL.ID-Komisi I DPRD Bone menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ), Selasa, 17 Mei 2022 di Ruang Komisi I DPRD Bone,  membahas aspirasi dari tuntutan anggota BPD Abbumpungeng terkait perangkat Desa, Parakkasi sebagai Sekertaris Desa (SEKDES) Abbumpungeng memiliki Dua pekerjaan, sebagai Karyawan Musiman di Pabrik Gula Arasoe dan sebagai SEKDES.

Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bone, H. Syaifullah Latif, "KADES Abbumpungeng telah melakukan konsultasi dengan Camat Cina, namun camat Cina tidak mengeluarkan rekomendasi pemberhentian SEKDES, karena masih ragu mengambil keputusan, nuntuk itulah kita bahas di RDPU ini tentang tuntutan Anggota BPD terkait Rangkap pekerjaan SEKDES sebagaimana Karyawan Musiman di Pabrik Gula Arasoe dan sebagai SEKDES di Desa Abbumpungeng," ungkapnya.


Lanjut Syaifullah, "salah satu persyaratan perangkat desa bisa di berhentikan karena tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, SEKDES pada saat bekerja sebagai karyawan musiman, bila tiba waktu musim giling di pabrik, maka tugas pokoknya Sebagai SEKDES tidak akan dilaksanakan secara maksimal, sehingga kami berpendapat bahwa SEKDES Apbumpungeng tidak maksimal dalam melaksanakan tugas sebagaimana SEKDES," urainya.

Tanggapan Plt. KABAG Hukum PEMDA Bone, H. Anwar, SH, MH mengatakan, "berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata, pembuktian hukum dianggap sah bila sudah ada pengakuan dari orang yang bersangkutan, beda dengan hukum pidana, harus dilakukan pembuktian secara material," papanya.


Berdasarkan masukan dan tanggapan dari anggota Komisi I dan KABAG Hukum serta SEKDES Apbumpungeng, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bone, Andi Fadli Lura, SE membacakan keputusan hasil sidang RDPU,  menyampaikan bahwa yang bersangkutan (SEKDES Abbumpungeng) dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa.

"Pertama, merangkap karyawan BUMN dan kedua mengakui perbuatannya bahwa tidak mampu secara optimal dalam melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan SEKDES. Dengan dasar itu DPRD Bone merekomendasikan kepada Plt. Camat Cina untuk membuat rekomendasi pemberhentian sebagai aparat desa," tegasnya.

Sementara SEKDES Abbumpungeng Parakkasi menganggap bahwa "selama enam tahun terakhir ini kondisi pemerintah desa  dalam hal pelayanan aman aman saja.  Namun, setelah PILKADES kenapa masalah saya baru diungkapkan semua", tuturnya.

Lanjutnya, "saya juga melayani masyarakat dalam hal pembuatan pengantar kepada masyarakat yang membutuhkan, saya juga bisa mengetik surat pengantar di komputer," ungkapnya.

Beredar kabar pada PILKADES serentak akhir tahun lalu, Parakkasi diduga beda dukungan dengan Kepala Desa Abbumpungeng,  Andi Enasong.

 **QMH*AHAS**
loading...

TerPopuler