MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Polrestabes Makassar menggelar konfrensi pers di halaman Polrestabes Makassar terkait peristiwa penangkapan MAA (18) yang di duga sebagai penjual narkoba ,dan ditangkap anggota satuan narkoba Polrestabes Makassar.
Dalam penangkapan tersebut korban melakukan perlawanan sehingga terjadi pemukulan dan mengakibatkan ada luka memar di sebagian badannya.Pada akhirnya yang ditangkap sebagai tersangka meninggal dunia.Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto,Senin 16/5/2022
Dalam konfrensi pers tersebut Kapoltabes Makassar menambahkan bahwa, barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu ,timbangan dan uang tunai serta hasil cek urin positif
"Dugaan terjadi penganiayaan terhadap tersangka kalau memang nanti terbukti kami akan proses.Dalam hal ini Polri tidak akan melindungi anggota yang berbuat di luar opsinya"Tambah Kombes Pol Budhi Haryanto,
Sementara Dokpol dr .deny menjelaskan terkait hasil pemeriksaan jenazah atas permintaan dari penyidik ,fakta fakta yang di temukan memang ada luka memar dan ada benturan benda tumpul di beberapa titik dan perlu di ketahui kami hanya melakukan pemeriksaan luar
" kami hanya melihat apa yang ada di luar ketika berbicara kenapa sebabnya kematian kita perlu autopsi adalah aurgensi satu hal yang kami butuhkan, kami tidak melakukan autopsi karna pihak keluarga korban tidak menyetujui"ujar Dokpol dr.deny
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng terkait dengan permasalahan ini.Propam dari pagi kemarin sudah turun ke lapangan informasi langsung dari dokpol
"Dari kemarin kami sudah mengamankan 6 anggota dugaan yang di sampaikan ,kami akan melihat bukti bukti apakah benar ada penganiyaan atau tidak.
Kami masih dalam proses dan intinya jika ada pelanggaran akan kami proses.Ada 7 anggota namun yang 1 Polwan tidak terlibat hanya kami jadikan saksi"Ujar Kabid Propam Polda Sulsel.
*QMH WS*

