WAJO.WARTASULSEL.ID- Alokasi dana desa adalah merupakan bagian dari dana perimbagan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah/kabupaten untuk desa secara proporsional dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Setelah dari beberapa keluh kesah kades dikabupaten Wajo tentang kesulitan pencairan ADD media Warta Sulsel mengklarifikasikan Kabag Keuangan dia membantah bahwa itu tidak benar keluhanya. kami disini setiap hari kita kejar untuk memasukkan berkas pencairanya malah tidak digubris."ungkapnya.
Lanjut Helviani itupun kami cairkan ADD bagi yang sudah menggunakan yuser TNT (Transaksi Non Tunai) dari BPD dan untuk sementara ini baru 93 desa yang menggunakan TNT, jadi jumlah keseluruhan desa 102 dan data dari Bank sulsel saat ini belum ada desa yang mengajukan.
jadi bagi desa desa yang belum ada yusernya kami belum proses. artinya Yuser ini nantinya setiap desa itu tidak menarik secara tunai lagi dan itu demi menjaga keamananya jadi Transaksi dan akuntabilitasnya itu sudah jelas dengan aliran dananya maka dari itu kita menggunakan yuser.
Dari 93 desa tersebut sudah terproses dan itu tergantung pencairan dari desanya sendiri, desa itu jangan memasukkan berkas pada bulan April seharusnya dari Januari dan kami tidak kewalahan memproses pencairan.
dan setiap kali kita sampaikan melalui whastAp tapi tidak ada juga jawaban. Maka dari itu kami himbau Kades jika ada kesulitan tolong datang klarifikasikan kami terbuka melayani, jangan ada kesan kita yang jadi pertanyaan dari keluhanya."imbuhnya.
Hal tersebut yang dikatakan Kepala cabang Bank sulsel kabupaten wajo, kami disini hanya melakukan pencairan jika berkasnya sudah selesai, dan kami rencanakan sosialisasi penggunaan TNT (Transaksi Non Tunai) semua desa sekabupaten Wajo yang nantinya kades dan bendahara harus menghadiri karena kita harus merujuk sesuai dengan peraturan menteri keuangan tentang Transaksi non tunai adalah sebuah komitmen yang tertuang dalam Instruksi Presiden No.10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi."ungkapnya.
Alat pembayaran non tunai nantinya adalah alat yang digunakan dalam proses pembayaran tanpa menggunakan uang fisik melainkan uang non tunai seperti cek, giro, kartu kredit, dan uang elektronik, tidak perlu lagi datang ke bang tinggal mengecek saja di laptopnya.
Dia juga mengakui bahwa tentang pencairan kami tidak pernah menghalangi sepanjang sudah memenuhi persyaratan, dan menggunakan cek apakah yang bertanda tangan itu orangnya atau di wakili dia harus tepatkan ada identitasnya dan harus kita pastikan jangan sampai bermasalah, juga kita harus berhati-hati.Sebutnya
*QMH.HALAMAN Jy*
