Polres Soppeng Ungkap Jaringan Narkoba Jenis Sabu,Ini Pelakunya
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Polres Soppeng Ungkap Jaringan Narkoba Jenis Sabu,Ini Pelakunya

Selasa, 17 Mei 2022,


SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Polres Soppeng gelar konferensi pers pengungkapan kasus terduga peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Soppeng di Aula Aspol Watansoppeng, Selasa 17/5/2022


Dalam konferensi tersebut di pimpin langsung Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP La Ode Rahmad, SE dan sejumlah personil satuan narkoba Polres Soppeng.

Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita menyampaikan bahwa melalui Satuan narkoba polres Soppeng berupaya menekan  kasus peredaran narkoba di Soppeng

"Masyarakat dan media agar membantu Polres memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di Soppeng dan tidak ada toleransi para pelaku Narkoba"Ucap Santiaji

Santiaji menambahkan bahwa, Satuan Narkoba, Polres Soppeng mengungkap tersangka jaringan Indra alias Loke bin H Kamaruddin warga jalan batu massila Watansoppeng melakukan pembelian di wilayah Kabupaten Sidrap, penangkapan dilakukan di Desa Panincong kecamatan Marioriawa.

Setelah di tangkapnya tersangka Indra dilakukan pengembangan akhirnya di tangkap Ismail Alias Andolong bin Asis dan dikembangkan lagi kemudian ditangkap Imran alias Bolang bin Dahlan ditangkap di Sidrap.

"Aldy Prayudi alias Aldy bin Chaeruddin di tangkap di Sidrap yang merupakan tersangka keempat, ujar Kapolres Soppeng.

Dilakukan kembali pengembangan akhirnya di Sidrap diamankan atas nama jumaidi alias Budi bin Sirajuddin yang merupakan tersangka kelima, tambah Kapolres AKBP Santiaji Kartasasmita.

Para tersangka ini merupakan pengedar-pengedar kecil sehingga Polres Soppeng berupaya menangkap bandar besar, katanya.

Ditersangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat UU No 36 tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga jaringan pengedar dengan acaman 20 tahun dan minimal 6 tahun paling singkat 4 tahun, jadi ada 5 orang dalam kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 April 2022.

Kemudian kasus selanjutnya berdasarkan laporan polisi tertanggal 15 Mei 2022 dengan TKP di Cabenge Soppeng dengan barang bukti 3 shachet dengan berat seluruhnya 1, 15 gram dengan tersangka atas nama Syahrul alias Aco bin Sukarman warga Desa Marioritengah kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.

Ini melakukan penjualan 3 shaset narkoba 1,15 gram, jelas Kapolres Soppeng.

Selang 1 hari kembali mengungkap peredaran sabu dengan TKP di Marossa kelurahan ujung kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng dengan tersangka Supriadi warga Bone dengan barang bukti  21,80 gram melalui  Feri sebagai pengendali yang saat ini masih di tahan di Lapas Palopo.

Ke 7 tersangka pemakai sekaligus pengguna masing masing,Indra alias Loke warga soppeng. 
Ismail alias Andolong warga Sidrap.Imran alias Bolong warga Sidrap.Aldy Prayudi alias Aldy warga Sidrap.Jumaidi alias Bidi warnga Sidrap dan Syahrul alias Aco warga Takalala Soppeng serta
Supriadi alias Dadi warga Bone.

loading...

TerPopuler